Penangkapan dilakukan di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH., tengah melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
“Setiap malam minggu, kami membagi anggota menjadi dua tim untuk melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan peredaran gelap narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si.

Saat menyusuri Jalan Olahraga, petugas mencurigai seorang pria yang tengah duduk di atas sepeda motornya sambil menggunakan telepon seluler. Ketika hendak didekati petugas, pria tersebut berusaha kabur, namun dengan sigap berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bernama WP (19). Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa:
- 4 butir pil ekstasi warna merah muda (berat netto 1,81 gram),
- 4 butir pil ekstasi warna cokelat muda (berat netto 1,80 gram),
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2420 ZAU,
- 1 unit handphone merek OPPO warna biru.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Binjai tidak akan pernah memberi ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKP Junaidi.
(Rilis polres Binjai)
Editor Syahrial











