“Kesadaran wajib pajak di Kabupaten Rokan Hulu masih rendah. Maka dengan razia yang dilakukan siang dan malam selama sepekan, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami kewajibannya,” ujar Basri dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025) siang.
Sejak pagi, ratusan kendaraan roda empat dan truk ODOL telah terjaring razia, termasuk kendaraan dari luar kota dan luar provinsi yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Dishub dan Satlantas Polres Rohul telah memberikan surat tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan.

Untuk memudahkan masyarakat yang terjaring razia namun belum melunasi pajaknya, tim di lapangan menyediakan mobil layanan Samsat Keliling di lokasi razia.
“Kami ingin memberi kemudahan agar wajib pajak bisa langsung membayar di tempat. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak,” jelas Basri.
Plt. Kadishub Rohul, Minarli Ismail, SP, menyampaikan bahwa razia gabungan terpadu ini tidak hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, tetapi juga mengawasi truk ODOL yang beroperasi di Jalinprov.
Selain itu, tim gabungan turut memberikan sosialisasi tentang program keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Pemprov Riau, sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Kabupaten Rokan Hulu.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat ke depannya,” ujar Minarli.
Pelaksanaan razia kendaraan bermotor dan truk ODOL selama 24 jam sepekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM.
Tim terpadu yang dibentuk terdiri dari Bapenda Riau UPT Pengelolaan Pendapatan Pasir Pengaraian, Dishub Riau, Dishub Rohul, dan Satlantas Polres Rohul. Razia ini difokuskan di tiga kecamatan, yaitu Rambah, Ujung Batu, dan Tambusai, dengan jadwal yang tidak ditentukan guna memastikan efektivitas penertiban.











