BIMA-NTB || ONTV.CO.ID – Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bali Nusra, Caca Handika, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mencopot Kapolres Kabupaten Bima. Desakan ini muncul setelah penetapan tersangka terhadap enam aktivis Cipayung Plus Bima yang memperjuangkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dinilai arogan dan tergesa-gesa.
Aksi demonstrasi yang digelar pada 28 Mei 2025 oleh aliansi Cipayung Plus, yang terdiri dari IMM, PMII, HMI, KAMMI, dan GMNI, berujung bentrokan dengan aparat kepolisian. Demonstrasi yang berlangsung di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin dan beberapa titik lainnya berakhir dengan pembubaran paksa oleh Polres Bima, menyebabkan benturan fisik antara mahasiswa dan polisi.
Ketum Badko HMI Bali Nusra menilai tindakan Kapolres Bima sebagai ancaman serius terhadap kebebasan demokrasi.
“Prinsip demokrasi telah dicederai. Polisi seharusnya menjadi penegak hukum yang objektif dan profesional, bukan bertindak semena-mena dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 212 KUHP sebagai dasar penetapan tersangka, yang menurutnya perlu dikaji lebih dalam agar tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Jangan asal comot pasal untuk membungkam suara rakyat,” tambahnya.
Aksi demonstrasi sendiri dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap para aktivis dinilai tidak sah dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Ketum Badko HMI Bali Nusra meminta Kapolda NTB segera mengambil tindakan tegas demi keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan aspirasi murni masyarakat Pulau Sumbawa yang ingin mewujudkan janji pemerintah terkait pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).(Biro-KSB)












