BANDUNG || ONTV.CO.ID â Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang menetapkan penerapan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya (Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer) serta mengurangi tawuran remaja dan aktivitas negatif lainnya.
Dalam aturan tersebut, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi:
- Kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
- Aktivitas keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua.
- Keadaan darurat atau bencana.
- Situasi lain yang disetujui oleh orang tua/wali.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, aparat wilayah, serta satuan pendidikan untuk memastikan efektivitasnya.
“Ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya di luar sana. Kita harus bekerja sama agar kebijakan ini berjalan sesuai tujuannya,” ujar Dedi dalam pernyataannya.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terhadap peserta didik dan orang tua terkait kebijakan tersebut.(Ns)












