BeritaDaerahHukum & KriminalTipikor

Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi

×

Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

BANDUNG || ONTV.CO.ID – Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan korupsi di lembaganya. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Senin, 26 Mei 2025, dengan tuduhan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia..

Dilansir dari detik.com, Tri Yanto sebelumnya telah dipecat dari Baznas Jabar pada 2024, dengan alasan rasionalisasi lembaga dan tindakan indisipliner. Namun, sebelum pemecatan itu terjadi, ia telah aktif menyuarakan dugaan penyalahgunaan dana zakat dan hibah APBD Jabar yang diduga mencapai Rp 13,3 miliar.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tri Yanto melaporkan bahwa dana zakat senilai Rp 9,8 miliar yang seharusnya digunakan untuk hak amil dan fisabilillah-amil internal, diduga digunakan untuk operasional. Selain itu, dana hibah dari APBD Jawa Barat sebesar Rp 11,7 miliar diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.

Laporan dugaan korupsi ini sempat mendapat perhatian pada Agustus 2024. ketika DPRD Jawa Barat menerima aduan dari mahasiswa terkait penyalahgunaan dana di Baznas Jabar. Namun, hasil rapat DPRD saat itu menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi korupsi dalam kasus yang diadukan.

Setelah berbulan-bulan sejak laporan tersebut mencuat, Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT, yang diajukan oleh Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan, pada 7 Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa Tri Yanto diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Dokumen tersebut termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah belanja tidak terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Baznas Jabar membantah tuduhan korupsi dan menyatakan bahwa hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI tidak menemukan bukti penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Saat ini, Tri Yanto dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski berstatus tersangka, ia masih memiliki hak untuk membela diri melalui sidang praperadilan.

Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik, dengan beberapa pihak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tri Yanto merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi yang diajukan Tri Yanto masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan