LOMBOK TIMUR || ONTV.CO.ID – Polsek Selong, bersama unsur Muspika Kecamatan Selong, melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah kos di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, pada Kamis (22/5/2025) pukul 20.20 WITA. Kos-kosan milik Zamroni (35), seorang wiraswasta, diduga kuat dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok kos-kosan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penghuni.
Penggeledahan ini turut dihadiri oleh Kapolsek Selong, Camat Selong, Sekcam Selong, serta Sat Sabhara Polres Lotim yang membantu pengamanan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa penghuni kos bersama pasangan mereka tanpa ikatan pernikahan. Total 15 orang diamankan, yang terdiri dari 10 wanita dan 5 pria, termasuk 9 penghuni tetap dan 6 tamu.
Menurut aparat, keberadaan rumah kos ini telah lama dicurigai warga lantaran seringnya orang asing keluar masuk secara bergantian. Selain itu, dalam penggeledahan ditemukan beberapa alat kontrasepsi di tas penghuni, yang semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
Polsek Selong menegaskan akan terus melakukan razia dan penertiban terhadap kos-kosan lain yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti prostitusi, konsumsi minuman keras, dan transaksi narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian meminta kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap pemilik kos, serta menyusun aturan yang dapat mencegah penyalahgunaan tempat tinggal.
Petugas dalam operasi ini juga melakukan tindakan pemeriksaan identitas, meminta keterangan dari penghuni, serta memberikan pembinaan. Polsek Selong akan berkoordinasi dengan Muspika dan instansi terkait guna melakukan pendataan kos-kosan di wilayah Kecamatan Selong.
Kapolsek Selong melalui jajaran Polmas juga menghimbau pemilik kos agar mewajibkan pendataan bagi setiap penghuni baru guna mencegah penyalahgunaan fasilitas tempat tinggal.(Den)












