BeritaHukum & Kriminal

Empat Wartawan Pelaku Pemerasan Ditangkap Polda Jateng, Bagian dari Sindikat Besar

×

Empat Wartawan Pelaku Pemerasan Ditangkap Polda Jateng, Bagian dari Sindikat Besar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG || ONTV.CO.ID – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat wartawan gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga di Semarang. Keempat pelaku—Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30)—ditangkap di rest area Boyolali pada 11 Mei 2025 dalam operasi Aman Candi 2025.

Dilansir detik.com, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, para pelaku merupakan bagian dari sindikat preman berkedok wartawan yang memiliki sekitar 175 anggota dan beroperasi di berbagai daerah di Pulau Jawa.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Modus mereka adalah memantau korban di hotel atau penginapan, mengambil foto, lalu mengancam akan mempublikasikan gambar tersebut jika korban tidak memberikan uang tebusan. Korban yang ditargetkan umumnya berasal dari kalangan ekonomi atas, termasuk anggota dewan, dokter, akademisi, dan pengusaha.

Saat ditangkap, para pelaku mengaku sebagai wartawan dari berbagai media besar seperti Detik dan Kompas, namun setelah diperiksa, identitas mereka ternyata berasal dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Polisi menegaskan bahwa mereka bukan wartawan resmi dan telah melakukan aksi pemerasan sejak tahun 2020.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polda Jateng masih memburu anggota sindikat lainnya dan mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan