SUBANG || ONTV.CO.ID – Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, memimpin langsung pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, pada Kamis (15/05/2025). Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang terhadap objek tanah dan bangunan yang berada di Jl. Raya Pantura, Desa Mandalawangi, Sukasari.
Sebelum eksekusi dimulai, jajaran Polres Subang menggelar apel pengamanan yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan Ketua PN Subang oleh Panitera PN Subang, Deni Septiana, S.H., M.H. Setelah itu, dilakukan pembukaan gembok objek eksekusi, pemeriksaan lokasi, serta pengeluaran barang-barang milik termohon.
Eksekusi ini berjalan dengan aman dan lancar, tanpa adanya gangguan berarti. Kapolres Subang memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal guna menghindari potensi konflik di lapangan.
“Kami hadir untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan tetap kondusif,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, pihak pemohon kini resmi menguasai objek tanah dan bangunan sesuai dengan putusan pengadilan. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian berharap agar semua pihak dapat menerima hasil eksekusi dengan baik demi menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Sukasari.***












