LABUSEL || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar kabupaten dengan menangkap seorang pria berinisial HS, warga Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara.
HS diamankan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Simpang Tiga Bukit, Kota Pinang dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit I Satnarkoba Ipda Dede.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian menggeledahnya dan menemukan empat bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku,” ungkapnya.
Setelah penangkapan, HS langsung dibawa ke Polres Labusel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 10,49 gram bruto. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, HS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba antar Kabupaten Paluta dan Labusel.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas. Peredaran narkoba lintas daerah seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat, dan kami akan terus berupaya memberantasnya,” tegas AKP Iwan Mashuri.
HS kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Polres Labusel mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.(Kidi Nasution)












