BeritaDaerah

Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap Laporkan Oknum Kuwu Dadap ke Kejari Indramayu

×

Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap Laporkan Oknum Kuwu Dadap ke Kejari Indramayu

Sebarkan artikel ini

INDRAMAYU || ONTV.CO.ID – Aliansi Masyarakat Pemerhati Desa Dadap (AMPDD) resmi melaporkan oknum Kuwu Desa Dadap, Asyirikin, ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (7/5/2025). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa, serta dana BUMDes yang diduga dimonopoli oleh Eka Susanti, istri kuwu Asyirikin.

Koordinator AMPDD, Rudianto, didampingi oleh sejumlah anggota aliansi, yakni Nariman, Wawan Syaeful Anwar, Hari Susanto, dan Fakhruroji, menyerahkan surat laporan pengaduan langsung ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Laporan tersebut diterima oleh Aghnil (Kasubsi 1) dan Ali Usman (Kasubsi 2) di ruang kerja mereka.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Dalam keterangannya, Rudianto menyebut bahwa pihaknya mengambil langkah ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Alhamdulillah, kami telah menyampaikan laporan ini kepada pihak kejaksaan agar segera ditindaklanjuti. Kami berharap agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan,” ujar Rudianto.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa yang dinilai merugikan masyarakat.

“Dana desa ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga pejabat desa. Kami mendesak kejaksaan agar tidak menunda penyelidikan,” tambahnya.

AMPDD dalam laporan pengaduannya mengajukan beberapa tuntutan kepada Kuwu Desa Dadap, Asyirikin, di antaranya:

  1. Transparansi dalam penggunaan Dana Desa sesuai peruntukan.
  2. Pasar desa tidak boleh dijadikan objek bisnis pribadi.
  3. Pelaksanaan pemerintahan desa harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
  4. Penghapusan praktik nepotisme dalam pemerintahan desa.
  5. Penerbitan Peraturan Desa (Perdes) terkait pengelolaan pasar yang sesuai dengan mekanisme hukum.
  6. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur desa.
  7. Larangan penggunaan dana BUMDes sebagai alat bisnis pribadi.
  8. Penghentian aktivitas CV Eka Mulya Berseri (EMB) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi dapur yang digunakan saat ini.

“Kami ingin desa kami dibangun dengan prinsip keterbukaan dan keadilan. Jangan ada kepentingan pribadi dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rudianto.

AMPDD berharap agar Kejaksaan Negeri Indramayu segera menindaklanjuti laporan tersebut serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang terjadi selama masa kepemimpinan Kuwu Asyirikin.

“Kami percaya pada integritas Kejaksaan Negeri Indramayu dalam menangani kasus ini. Kami berharap agar pemeriksaan segera dilakukan dan hasilnya diumumkan kepada publik,” ujar Rudianto.

Usai melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu, perwakilan AMPDD beralih menuju Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Namun, karena instansi tersebut tengah dalam waktu istirahat, pertemuan dengan pihak terkait belum dapat dilakukan sesuai harapan mereka.

“Kami akan kembali ke DPMD untuk memastikan laporan ini juga sampai ke pihak yang berwenang di pemerintahan,” pungkasnya.(Mutadi)

 

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan