WONOSOBO || ONTV.CO.ID – Patung biawak raksasa di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, kini semakin dikenal luas setelah resmi mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Karya seni setinggi 7 meter ini viral di media sosial karena bentuknya yang sangat realistis, menyerupai biawak asli.
Penyerahan surat pencatatan ciptaan berlangsung pada 26 April 2025 di Rumah Dinas Bupati Wonosobo. Seniman pembuat patung, Rejo Arianto, menerima sertifikat hak cipta bersama Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menyebut penghargaan ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, sebagai bentuk apresiasi terhadap karya monumental yang memiliki nilai artistik tinggi.
Patung biawak ini tidak hanya menjadi ikon baru bagi Wonosobo tetapi juga menarik perhatian wisatawan dari berbagai daerah. Sejak viral, jumlah pengunjung meningkat pesat, bahkan mencapai ribuan orang setiap harinya.
Pemerintah daerah pun telah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang untuk mengakomodasi lonjakan wisatawan, termasuk kantong parkir di beberapa titik strategis.
Pembangunan patung ini dilakukan dengan anggaran yang relatif kecil, sekitar Rp50 juta, yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Wonosobo.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Selomerto, Ahmad Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa proyek ini tidak menggunakan dana desa, melainkan didanai melalui CSR dan bantuan pemerintah daerah.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, berharap patung biawak ini dapat menjadi daya tarik wisata baru yang memperkuat sektor pariwisata daerah. Ia juga mengungkapkan rencana kerja sama dengan Rejo Arianto untuk menghadirkan lebih banyak ikon wisata di masa mendatang.
Dengan pengakuan resmi ini, Patung Biawak Wonosobo bukan sekadar sensasi media sosial, melainkan simbol kreativitas lokal yang diakui negara dan menjadi kebanggaan masyarakat setempat.***












