TULANG BAWANG BARAT || ONTV.CO.ID — Pemasangan tarup di jalan raya dengan cara memaku ke permukaan jalan memicu keresahan masyarakat. Tindakan tersebut dinilai merusak infrastruktur jalan yang seharusnya tetap terjaga untuk menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Warga mengecam praktik ini, yang dilakukan oleh pengusaha tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap fasilitas umum.
Saat ditemui, Herson, Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat, menegaskan bahwa setiap pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikannya.
“Kerusakan jalan akibat tindakan individu atau perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.(26/4/2025)
Herson merujuk pada Pasal 24 Ayat 1 UU LLAJ, yang mengharuskan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Kerusakan jalan akibat pemasangan tarup dengan cara memaku dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik tersebut.
“Jika dipaku seperti itu, jalan akan rusak, dan ini sangat berbahaya. Bisa saja kendaraan tergelincir atau mengalami kecelakaan,” ujarnya.
Menanggapi keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Perhubungan memastikan bahwa pengusaha yang merusak jalan wajib bertanggung jawab. Jika tidak ada upaya perbaikan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Dinas Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan guna mencegah perusakan jalan yang merugikan masyarakat.
“Setiap pihak harus mempertimbangkan dampak terhadap infrastruktur umum. Kami akan mengawal persoalan ini agar pelaku bertanggung jawab,” tambah Herson.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengusaha yang diduga melakukan pemasangan tarup secara tidak sesuai aturan belum dapat dikonfirmasi. Keterangan dari seorang warga yang mendatangi kediaman pelaku di Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, menyebutkan bahwa pelaku tidak berada di rumah.(Herdi)












