BISNIS & EKONOMI || ONTV.CO.ID – Amerika Serikat (AS) menyoroti sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia. Kritik ini muncul karena QRIS dinilai membatasi akses bagi perusahaan pembayaran asing seperti Visa dan Mastercard dalam ekosistem transaksi digital Indonesia.
Menurut laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, AS menganggap QRIS sebagai hambatan perdagangan yang menguntungkan penyedia layanan domestik secara tidak adil. Mereka berpendapat bahwa sistem ini tidak memberi ruang yang cukup bagi perusahaan global untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.
Selain itu, AS juga menyoroti bahwa QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mengurangi manfaat ekonomi bagi perusahaan pembayaran asing. Dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui QRIS, perusahaan seperti Mastercard kehilangan pendapatan dari biaya transaksi yang biasanya dikenakan pada pembayaran internasional.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa QRIS dirancang untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempercepat digitalisasi UMKM. Bank Indonesia menyatakan bahwa sistem ini bukan bentuk proteksi, melainkan solusi efisiensi untuk sistem pembayaran yang sebelumnya terfragmentasi.
Meskipun AS mengkritik kebijakan QRIS, Indonesia tetap mempertahankan sistem ini sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi digital nasional. Pemerintah Indonesia juga membuka ruang dialog dengan AS untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa mengorbankan kepentingan domestik.***












