Bisnis & EkonomiInternasionalNews

Amerika Serikat Kritik Kebijakan Dagang, Aturan Tambang, QRIS, dan Sertifikasi Halal Indonesia

×

Amerika Serikat Kritik Kebijakan Dagang, Aturan Tambang, QRIS, dan Sertifikasi Halal Indonesia

Sebarkan artikel ini

INTERNASIONAL || ONTV.CO.ID —Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan keberatan terhadap sejumlah kebijakan perdagangan dan investasi Indonesia, khususnya terkait sektor pertambangan, transaksi digital (QRIS), dan sertifikasi halal. Kritik ini tercantum dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

Keberatan atas Kebijakan Tambang dan Larangan Ekspor

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

AS menyoroti kewajiban divestasi saham sebesar 51% bagi perusahaan asing di sektor pertambangan, seperti yang diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 dan PP No. 25 Tahun 2024.

Kebijakan ini mengharuskan perusahaan asing melepas sebagian besar sahamnya kepada pihak lokal dalam kurun waktu tertentu, yang dianggap AS sebagai hambatan investasi.

Selain itu, AS juga mengkritik larangan ekspor bijih mineral seperti nikel, bauksit, tembaga, dan timah, yang dinilai mengganggu rantai pasokan global, terutama bagi industri baja dan elektronik. Larangan ini telah menjadi sengketa dagang di WTO, di mana Indonesia berupaya mempertahankan kebijakan tersebut guna mendukung pengembangan industri dalam negeri.

QRIS dan Regulasi Sertifikasi Halal

AS turut mengkritisi regulasi terkait sistem pembayaran digital QRIS dan kebijakan sertifikasi halal yang dinilai membatasi akses bagi perusahaan asing.

  • QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dikembangkan Bank Indonesia telah menjadi standar pembayaran digital nasional. Namun, AS menilai regulasi ini kurang membuka peluang bagi penyedia layanan pembayaran asing, yang harus memenuhi persyaratan khusus sebelum dapat beroperasi di Indonesia.
  • Sertifikasi Halal yang wajib diterapkan bagi produk makanan dan minuman di Indonesia menjadi sorotan karena prosesnya yang dianggap kompleks dan kurang fleksibel bagi produsen asing yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. AS meminta agar mekanisme akreditasi halal lebih disederhanakan dan sesuai dengan standar internasional.

Pemerintah Indonesia menanggapi kritik ini dengan menegaskan bahwa kebijakan perdagangan dan sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk penguatan ekonomi lokal dan keamanan konsumen. Indonesia juga terus mengembangkan sistem QRIS untuk mempercepat inklusi keuangan sekaligus menjaga kedaulatan transaksi digital.

Dengan perbedaan pandangan ini, hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi mengalami ketegangan lebih lanjut, terutama dalam forum perdagangan internasional seperti WTO dan G20.***

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan