BIJAI || ONTV.CO.ID —Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial FSL (21) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4/2025) pukul 00.15 WIB di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, S.H., bersama timnya, berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas menemukan sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan. Berkat naluri petugas, mereka langsung mendekati terduga, yang saat itu mencoba menghindar.
Setelah pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 9 butir pil ekstasi dalam plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gram.
- 1 kotak rokok Magnum sebagai tempat penyimpanan ekstasi.
- 1 unit iPhone warna hijau.
- 1 unit mobil Toyota Calya** dengan nomor polisi BK 1253 PZ.
Dalam interogasi, terduga mengaku bernama FSL (21), warga Lingkungan IV Sidosari Luar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Saat ini, FSL telah diamankan di Polres Binjai dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tetap serius dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.(SYAHRIAL)












