JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1.200 triliun pada tahun 2025.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
Dalam peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Ivan menyoroti kompleksitas kejahatan finansial yang terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi baru seperti aset kripto dalam aktivitas ilegal.
“Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi juga apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya,” tegasnya.
Selain judi online, PPATK juga mencatat bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi penyumbang terbesar dalam praktik pencucian uang di Indonesia.
Berdasarkan laporan tahunan 2024, total transaksi mencurigakan yang diidentifikasi mencapai Rp1.459 triliun, dengan korupsi menyumbang Rp984 triliun, diikuti oleh perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, dan narkotika Rp9,75 triliun.
Ivan menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan kejahatan finansial. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas sistem keuangan Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas judi online.***












