JAKARTA|| ONTV.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia dengan menangkap dua kapal nelayan berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara pada 14 April 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kedua kapal tersebut—bernomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT)—terdeteksi oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 03 saat beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
Saat hendak ditangkap, kapal-kapal tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan setelah KP Orca 03 menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar mereka.
Dalam operasi ini, sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam berhasil diamankan bersama dengan 4.500 kg ikan hasil tangkapan.
Kapal-kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang keras di Indonesia karena dapat merusak ekosistem laut.
Menurut hasil perhitungan sementara, total kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp152,8 miliar, mencakup hasil tangkapan, potensi kerusakan ekosistem laut, serta dampak negatif dari penggunaan alat tangkap terlarang.
Saat ini, kedua kapal beserta awaknya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya lautnya.***












