TULANG BAWANG BARAT || ONTV.CO.ID – Pengawasan terhadap alat ukur dan timbangan yang digunakan pelaku usaha di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dinilai belum maksimal. Minimnya inspeksi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) membuka celah kecurangan dalam transaksi jual beli, yang berpotensi merugikan petani, pemasok bahan baku, dan konsumen.
Laporan menyebutkan bahwa timbangan di lapak singkong dan beberapa pabrik belum menjalani proses tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Timbangan yang tidak akurat tidak hanya berdampak pada nilai ekonomi tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem perdagangan lokal.
Kurangnya Inspeksi dan Tantangan Regulasi
Sekretaris Dinas Koperindag Tubaba, Eka Saputra, mengakui bahwa pengawasan masih terbatas.
“Sejak tahun 2021, saya baru sekali diajak untuk melakukan pemantauan. Setiap pelaku usaha harus menjalani pemeriksaan kemetrologian dan tera ulang, tetapi alat pemeriksaan yang tersedia di dinas masih belum memadai. Peralatan kami harus diperiksa setahun sekali di Bandung untuk memastikan akurasinya,” jelasnya.
Selain kendala alat, Tubaba juga menghadapi tantangan regulasi. Saat ini, kabupaten belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tera dan tera ulang secara spesifik.
“Kami belum masuk standar kelayakan registrasi, jadi masih menggunakan sistem dari Tulang Bawang. Ketika saya menjabat sebagai Kabid Perdagangan, saya melihat bahwa pengecekan ulang menjadi kebutuhan penting,” tambah Eka.
Dampak terhadap SPBU dan Konsumen
Tidak hanya timbangan di sektor pertanian, tetapi juga SPBU berpotensi mengalami penyimpangan akibat kurangnya pengawasan. Eka menyoroti bahwa beberapa SPBU yang tidak memperpanjang sertifikat tera ulang tidak seharusnya beroperasi.
“Kami memiliki perlindungan konsumen untuk mengadukan kecurangan, tetapi ada kendala teknis dalam mendeteksi pelanggaran. Kecurangan digital dalam sistem SPBU bisa disimpan dan diaktifkan kembali untuk memperlambat transaksi, sementara SDM kami masih belum memiliki kompetensi penuh untuk menangani kasus seperti ini,” ujarnya.
Masyarakat berharap Koperindag segera mengambil langkah konkret untuk melakukan inspeksi lapangan secara berkala dan menindak tegas pelaku usaha yang menggunakan timbangan tidak layak guna menjaga transparansi dan keadilan dalam perdagangan.
Dasar Hukum dan Rencana Regulasi
Terkait regulasi, Kabupaten Tubaba belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tera ulang. Namun, pemerintah bisa merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan metrologi legal sebagai acuan dalam merancang kebijakan daerah.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Tubaba, Budi Sugiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemerintah daerah masih mengkaji regulasi lebih lanjut sebelum menerapkan kebijakan terkait.
“Kami harus mempelajari aturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan RI, sebelum mengoordinasikan dengan dinas terkait untuk menetapkan aturan khusus dalam bentuk peraturan bupati maupun peraturan daerah,” tegasnya.
Dengan urgensi persoalan ini, diharapkan Pemkab Tubaba segera menginisiasi regulasi yang lebih tegas, termasuk inspeksi berkala dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tera ulang. Langkah ini menjadi krusial demi memastikan perdagangan yang adil serta melindungi hak konsumen dan para pemasok bahan baku.(Herdi/Tim GWI Tubaba)













