KABUPATEN BEKASI || ONTV.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mengubah nama pemilik, luas tanah, serta lokasi objek SHM. Akibat perubahan luas tanah yang tidak sah ini, terjadi pergeseran wilayah dari daratan menjadi area perairan laut.
“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi. Kami juga telah mendapatkan bukti dari laboratorium forensik yang menunjukkan adanya perubahan objek maupun subjek sertifikat tersebut,” ujar Djuhandhani.
Daftar Lengkap 9 Tersangka dan Perannya
Berikut daftar lengkap 9 tersangka dalam kasus ini:
- MS – Mantan Kepala Desa Segarajaya, menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- AR – Kepala Desa Segarajaya sejak 2023, menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.
- JM – Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
- Y – Staf di Kantor Desa Segarajaya.
- S – Staf di Kantor Desa Segarajaya.
- AP – Ketua Tim Support PTSL.
- GG – Petugas ukur pada Tim Support PTSL.
- MJ – Operator komputer dalam Tim Support PTSL.
- HS – Tenaga pembantu dalam Tim Support PTSL.
Keuntungan Miliaran Rupiah dari Sertifikat Palsu
Penyidik menemukan bahwa beberapa sertifikat palsu telah dijaminkan ke bank, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Ada beberapa sertifikat yang telah dijaminkan ke bank. Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Langkah Hukum Selanjutnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tersangka dari Tim Support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Bareskrim Polri akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mempercepat proses pemberkasan perkara dan pelimpahannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, agar segera dapat kami berkas dan teruskan ke JPU,” tambah Djuhandhani.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat desa dan dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.***












