PURWAKARTA || ONTV.CO.ID – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi meluncurkan Program 100 Hari Kerja, yang mencakup berbagai kebijakan baru untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/99-Org/2025, yang diterbitkan pada 6 Maret 2025, ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat Sunda setiap hari Rabu. ASN pria harus mengenakan pangsi hitam lengkap dengan iket, sementara ASN wanita diwajibkan mengenakan kebaya.
“Kami ingin melestarikan budaya Sunda sekaligus memperkenalkan kearifan lokal kepada masyarakat luas,” ujar Bupati Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, dalam konferensi pers di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain aturan pakaian adat, program ini juga mengatur jenis pakaian ASN berdasarkan hari kerja:
- Senin: Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki
- Selasa: Kemeja putih dengan celana atau rok hitam
- Kamis: PDH batik
- Jumat: Pakaian olahraga atau batik
- Tanggal 17 setiap bulan: Batik Korpri.
Program 100 Hari Kerja ini juga mencakup penguatan pelayanan publik, dengan fokus pada efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat. Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan sosial, serta memperkuat sektor ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Program ini adalah langkah awal untuk mewujudkan Purwakarta yang lebih maju dan berdaya saing,” tambah Om Zein.
Langkah-langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk ASN dan masyarakat umum, yang berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan di Purwakarta.***












