BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sempat Melarikan Diri Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Labusel

×

Sempat Melarikan Diri Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Labusel

Sebarkan artikel ini

LABUSEL || ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 23 Januari 2025.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Begini kronologinya, bermula saat korban, Bunga (nama samaran) mengalami sakit perut hebat pada 1 Januari 2025.

Saat dibawa ke Puskesmas Aek Batu, korban diketahui dalam kondisi persalinan. Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengungkap bahwa ayah kandungnya sendiri, HRO alias Anto (40) adalah pelaku yang menghamilinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HRO sebagai tersangka.

Pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap tersangka di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan mengatakan sangat prihatin dengan kejadian ini, Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri.

Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami dari pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil visum, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan Polres Labuhanbatu Selatan,” jelaz AKP Endang R. Ginting.(12/2/2025)

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak,” tambah AKP E R Ginting.

Sementara ketua KPAD Labusel Ilham Daulay mengutuk keras kejadian tersebut.

“Bagi pelaku cabul diharapkan Polisi menerapkan Pasal sesuai dengan yang perbuatannya,” tegas Daulay.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.(Kidi Nasution)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan