BeritaDaerah

Klarifikasi Mantan Kades Sisumut Terkait SHM Lapang Sepakbola Blok Songo

×

Klarifikasi Mantan Kades Sisumut Terkait SHM Lapang Sepakbola Blok Songo

Sebarkan artikel ini

SG Siap Balik Namakan SHM Jadi Atas Milik Warga

LABUSEL || ONTV.CO.ID – Mantan Kades Sisumut Sugiono (SG) memberikan klarifikasi atas beredar berita beberapa minggu yang lalu terkait isu dirinya melakukan skandal aset desa berupa tanah lapang sepakbola milik masyarakat Dusun blok Songo, Desa Sisumut.

SG dituding ingin menguasai tanah aset dusun atau desa berupa tanah lapang sepakbola dengan mensertifikatkan tanah tersebut atas nama pribadinya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Namun SG membantah keras isu miring tersebut, dan menceritakan kronologis  kenapa tanah lapang tersebut atas nama dirinya.

“Saya akui memang benar bahwa saya telah mengajukan permohonan STPL tahun 2016 ke BPN, namun BPN menolak pada saat itu karena aset desa atau pun dusun tidak bisa di sertifikatkan,” ungkap SG.(29/1/2025)

Dia mengatakan tujuan hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai misi penyelamatkan lahan atau tanah lapang sepakbola tersebut.

“Agar di kemudian hari tidak ada lagi gerakan segelintir masyarakat gugat menggugat atas tanah lapang sepakbola tersebut,” jelas SG.

SG menerangkan, sebelumnya sempat terjadi gejolak di tengah masyarakat ketika ada yang berniat ingin menguasai tanah lapang tersebut, sebab lahan atau tanah lapang sepakbola Blok Songo tidak memiliki surat. Atas dasar peristiwa tersebut dirinya selaku kepala desa pada saat itu dan para pengurus bola yang ada di Blok Songo melakukan terobosan misi penyelamatan.

“Saya tidak ada niat sedikitpun untuk menguasainya karena saya sadar bahwa tanah lapang tersebut bukan milik saya, melainkan milik masyarakat Dusun Blok Songo yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat, difungsikan untuk sarana dan prasarana olahraga,” kata SG, memaparkan alasannya membuat SHM No. 2358 atas namanya.

Menurut SG, sesuai permintaan masyarakat dan berdasarkan keinginan dan niat tulusnya, SG telah membuat surat pernyataan bahwa tanah lapang Dusun Blok Songo adalah bukan miliknya melainkan milik masyarakat Blok Songo dan sebagai pegangan kepada masyarakat secara hukum saya telah mengeluarkan  pernyataan hitam di atas putih yang telah ditanda tangani SG dengan istri dan anak sebagai saksi.

Selanjutnya, berdasarkan rapat warga  yang dihadiri para tokoh masyarakat dengan dipimpin kepala Dusun Blok Songo di Sekolah Dasar 38 beberapa minggu yang lalu, sehubungan Permendagri No 01 tahun 2016 sudah berlaku, bahwa setiap aset desa bisa disertifikatkankan oleh sebab itu SG siap membalik namakan SHM tersebut.

“Saya siap atas nama pribadi membalik namakan SHM tersebut atas nama masyarakat Dusun Blok Songo demi kemajuan Sepak Bola Dusun Blok Songo,” tuturnya.

SG pun meminta maaf apabila langkah dan kebijakan yang diambilnya tidak tepat.(Kidi Nasution)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan