Berita

Apa Syarat dan Ketentuan Pindah dari Peserta BPJS Mandiri ke PBI?

×

Apa Syarat dan Ketentuan Pindah dari Peserta BPJS Mandiri ke PBI?

Sebarkan artikel ini

Simak Penjelasannya!

PROGRAM || ONTV.CO.ID – Kepesertaaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau juga disebut peserta mandiri.

Peserta BPJS Kesehatan PBI tidak perlu membayar iuran bulanan, karena akan ditanggung oleh pemerintah. Berbeda dengan peserta mandiri yang wajib membayar iuran setiap bulannya.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sebab, BPJS PBI dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin. Meski begitu, peserta mandiri bisa beralih menjadi peserta PBI apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya tidak sanggup lagi membayar iuran hingga menunggak.

Namun, belakangan beredar informasi bahwa tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum bisa beralih menjadi peserta PBI.

Lantas, benarkah tunggakan BPJS mandiri harus dilunasi sebelum menjadi peserta PBI?

Penjelasan soal tunggakan BPJS Kesehatan mandiri

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tunggakan tetap harus dibayar meski telah pindah ke segmen PBI.

Pada dasarnya, peserta mandiri yang terkendala ekonomi dan kesulitan membayar iuran hingga memiliki tunggakan bisa mengajukan diri menjadi peserta PBI.

Namun, sesuai regulasi yang ada, tunggakan saat masih menjadi peserta mandiri akan tercatat sebagai utang dan harus dibayarkan.

“Sesuai regulasi, tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Dia menambahkan, peserta mandiri yang menunggak iuran harus melunasinya paling lama 6 bulan setelah beralih ke segmen PBI.

Syarat peserta mandiri bisa beralih ke PBI

Peserta mandiri bisa beralih ke PBI jika termasuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud fakir miskin adalah:

• Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian

• Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara, kriteria orang tidak mampu BPJS Kesehatan PBI adalah mereka yang mempunyai sumber mata pencaharian namun gajinya hanya bisa memenuhi kebutuan dasar dan tidak dapat membayar iuran jaminan kesehatan.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu peserta mandiri harus:

• Berstatus WNI

• Memiliki NIK atau KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

• Terdaftar di DTKS Kemensos.

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, setelah nama tercatat dalam DTKS, peserta PBI akan didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan.

Proses ini berlangsung beberapa hari, sehingga peserta perlu memeriksa secara berkala melalui laman resmi DTKS.

Berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI:

• Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

• Masukkan wilayah penerima, terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

• Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Masukkan kode captcha

• Klik “Cari Data” dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan

(kompas)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan