PROGRAM || ONTV.CO.ID – Setelah melakukan pencarian dan data tidak ditemukan, artinya NIK KTP tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak berhak mendapatkan bansos. Meskipun begitu, detikers bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos. Pendaftaran ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Mari simak langkah-langkahnya berikut ini!
1. Mendaftarkan NIK di DTKS Secara Offline
Pertama, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara offline, berikut ini langkah-langkah yang dikutip dari laman Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
• Siapkan dokumen identitas seperti KTP yang valid dan sesuai dengan data Capil, serta pastikan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin.
• Kunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat untuk mendaftar secara langsung atau melalui bantuan RT/RW agar nama diusulkan ke pihak Desa/Kelurahan.
• Nama yang terdaftar akan dimasukkan ke dalam Prelist Awal dan dibahas dalam musyawarah di Desa/Kelurahan. Pada tahap ini, data calon penerima akan ditinjau untuk menentukan Prelist Akhir.
• Petugas desa akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data langsung di lapangan untuk memastikan data yang diberikan benar.
• Hasil verifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh petugas desa dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
• Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota memproses usulan data dan mengajukannya untuk pengesahan oleh Bupati atau Walikota.
• Setelah disahkan, data diteruskan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota ke Kementerian Sosial RI untuk pengolahan lebih lanjut.
• Data yang diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial dan diumumkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Menteri Sosial RI.
2. Mendaftarkan NIK di DTKS Secara Online
Dilansir detikFinance, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Mari simak langkah-langkahnya di bawah ini!
• Mulai dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial di perangkat ponsel.
• Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai pendaftaran akun.
• Masukkan informasi pribadi seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan nama lengkap sesuai dokumen resmi KK dan KTP.
• Lampirkan foto KTP dan foto swafoto sambil memegang KTP sebagai bagian dari persyaratan identifikasi.
• Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan pendaftaran. Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui e-mail dari pihak Kemensos.
• Setelah menerima email verifikasi, akses kembali aplikasi dan lanjutkan ke menu utama.
• Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
• Pilih jenis bantuan yang ingin didaftarkan melalui aplikasi.
• Data yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemensos untuk penentuan kelayakan menerima bantuan.
(Sumber : kemensos.go.id)
Apa saja prigeam bantuan dari kemensos?
Simak di artikel lainnya di ontv.co.id












