KARAWANG || ONTV.CO.ID – Sebelumnya sempat muncul di pemberitaan perihal dugaan jual beli lahan di Wilayah Desa Amansari Rengasdengklok yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa. Menanggapi hal tersebut, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) wilayah II Rengasdengklok berikan klarifikasi.
Pasalnya, pihak PJT II Rengasdengklok justru tidak mengetahui hal tersebut. Mereka mengatakan bahwa lahan tersebut hanya dialih sewakan melalui surat sewa garapan, bukan diperjual belikan.
Tatang S. selaku Supervisor Sub. Seksi Pedes PJT II Rengasdengklok ketika dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024) menyatakan, bahwa sebenarnya Kepala Desa hanya mengalihkan sewa lahan kepada warga berinisial E tersebut dan bukan menjualnya.
“Mungkin hal ini menimbulkan miskomunikasi sehingga dianggap sebagai transaksi jual beli,” ungkap Tatang kepada awak media.(1/11/2024)
Tatang menambahkan, meskipun terjadi alih sewa, proses ini tetap harus dilaporkan kepada pihak PJT untuk memastikan agar administrasi tetap tertib dan teratur.
Terpisah H. Arif selaku Asisten Manager (Asmen) membenarkan bahwa terkait hal tersebut adalah hanya alih sewa lahan, namun semuanya harus ada pelaporan ke pihak PJT.
“Dugaan tersebut hanyalah alih sewa lahan, namun tetap harus ada pelaporan ke pihak PJT. Dengan klarifikasi tersebut diharapkan dapat meluruskan kesalah pahaman yang terjadi ditengah masyarakat,” Pungkas H. Arif kepada media.(Amr)












