LABUSEL || ONTV.CO.ID – Dalam Kurun waktu 9 bulan yaitu dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2024, Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil ungkap 122 Kasus dan amankan 152 tersangka.
Pada bulan Oktober saja, Sat Narkoba mengungkap 12 kasus di 5 TKP dan berhasil amankan sebanyak 11 orang laki laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti sebanyak 25,35 gram, 5 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2,800,000.
Dalam keterangan Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., dalam Press Rilisnya, bila diakumulasikan total barang bukti Narkoba yang diamankan sebanyak 484,84 gram sabu-sabu, 10,1 gram ganja dan 1 butir ekstasi.
Dari 12 TKP hasil pengungkapan kasus narkoba diantaranya 4 kasus di Kecamatan Kota Pinang, 3 Kasus di Kecamatan Torgamba, 2 Kasus di Kecamatan Kampung Rakyat, 2 Kasus di Kecamatan Silang Kitang dan 1 Kasus di Kecamatan Sungai Kanan.
Kasat Narkoba menegaskan dari 152 tersangka yang di amankan didominasi Bandar dan kurir.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek atas kerjasamanya dan bagi masyarakat yang mengetahui ada nya peredaran narkoba di daerahnya segera laporkan,” ucap AKP Iwan Mashuri di depan media dalam press rilis.(31/10/2024)
AKP Iwan meminta masyarakat untuk memberikan informasi ke kantor polisi terdekat dan bagi bandar, pengedar dan penguna segera hentikan tindakan mereka yang melawan hukum.
“Kami tidak pernah berhenti untuk memburu kalian,” tegas AKP Iwan.
Sebagian besar tsk yang yang telah diamankan dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 7 tahun penjara.(Kidi Nasution)












