KARAWANG || ONTV.CO.ID – Tkw yang kini sedang ramai di perbincangkan karna muncul di salah satu channel youtube Dpnews pada awal januari 2024, di sebabkan para tkw ini dibuang dimana saja dan mendapat perlakuan tidak baik oleh syarikah diduga Pt yang memberangkatkan Ilegal atau tidak resmi.
Diketahui dari beberapa tkw tersebut berinisial “S” dan “I” salah satu nya dari sponsor bernama Rohman asal Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, yang memberangkatkan Tkw wilayah Kecamatan Tirtajaya, ketika dikonfirmasi media ontv melalui Pesan Whatsapp dan juga via telepon yang bersangkutan sama sekali tidak merespon.
Bahkan lebih parah nya lagi, Rohman selaku sponsor malah melemparkan konfirmasi tersebut kepada Gunawan asal Warudoyong Rengasdengklok selatan, sebagai apakah Gunawan atau yang lainnya belum dapat dipastikan apa maksud dan tujuan nya.
Diharapkan pihak Pemerintah bertindak turun tangan dan tegas dalam hal ini karna menyangkut kemanusiaan warga negara indonesia Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang yang saat ini sudah banyak TKW yang di buang di syarikah, sampai berita ini terbit pihak sponsor belum memberikan kejelasan.(Amr) 2024, di sebabkan para tkw ini dibuang dimana saja dan mendapat perlakuan tidak baik oleh syarikah diduga Pt yang memberangkatkan Ilegal atau tidak resmi.
Diketahui dari beberapa tkw tersebut salah satu nya berinisial “S” dan “I” dari sponsor bernama Rohman asal Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, yang memberangkatkan Tkw wilayah Kecamatan Tirtajaya, ketika dikonfirmasi media ontv melalui Pesan Whatsapp dan juga via telepon yang bersangkutan sama sekali tidak merespon.
Bahkan lebih parah nya lagi, Rohman selaku sponsor malah melemparkan konfirmasi tersebut kepada Gunawan asal Warudoyong Rengasdengklok selatan, sebagai apakah Gunawan atau yang lainnya belum dapat dipastikan apa maksud dan tujuan nya.
Diharapkan pihak Pemerintah bertindak turun tangan dan tegas dalam hal ini karna menyangkut kemanusiaan warga negara indonesia Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang yang saat ini sudah banyak TKW yang di buang di syarikah, sampai berita ini terbit pihak sponsor belum memberikan kejelasan.(Amr)












