Medan II ONTV CO.ID
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan kembali mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH),.Rabu (21/09/2022).
Sebelumnya, perjanjian kerjasama juga telah diadakan dengan LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Lembaga Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Rutan Perempun Medan diantaranya LBH YESAYA 56, LBH TRISILA, LBH, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), dan YAYASAN PUSAKA INDONESIA.
Kali ini Rutan Perempuan mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum : Lembaga Bantuan Hukum dan Pembela HAM Indonesia Bonum Communae, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Lembaga Bantuan Hukum Menara Keadilan dan Yayasan Mustika Keadilan Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Pegawai Rutan Perempuan Medan dan didampingi oleh Bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Bc.IP.,SH.,MH.
Dalam sambutannya Ka.Rutan Ema Puspita menegaskan bahwa “Layanan SILABAKUM diberikan kepada Warga Binaan secara GRATIS (cuma-cuma) bagi Warga Binaan Rutan Perempuan Medan yang tidak mampu maupun buta hukum” tutur Ema Puspita
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan kiranya melalui Penandatanganan Kerjasama ini, Lembaga Bantuan Hukum dengan Rutan Perempuan Medan membuat aman dan dapat dapat melindungi Warga Binaan yang buta hukum maupun tidak mampu agar mendapatkan keadilan sesuai koridor yang diperbuatnya.
Ka.Rutan pun mengajak para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Ruang Silabakum yang dibenahi oleh Ka.Rutan yang dulunya gudang menjadi Layanan Silabakum, wah Ka.Rutan Perempuan Medan memang hebat.(ira)












