BEKASI || ONTV.CO.ID – Dalam siaran Pers nya, KOMPI menvatakan, “Penerapan prinsip – prinsip pemerintahan yang bijaksana dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip “good governance” merupakan prasyarat untuk membangun keseimbangan yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
“Governance merupakan konsep dengan definisi sebagai “pelaksanaan otorita politik, ekonomi dan administratif dalam pengelolaan sebuah pemerintahan, termasuk didalamnya mekanisme dan proses yang terkait dengan tata laksana kinerja Organisasi Perangkat Daerah, kata Ergat Bustomi, (Rabu 08/06/ 2022).
Ergat memparkan Semuat itu tentunya agar dapat mengimplementasikan kepentingan – kepentingan, baik perorangan ataupun kelompok masyarakat Jawa Barat, dalam mendapatkan haknya dan melakukan tanggung jawabnya, serta menyelesaikan persoalan yang muncul diantara kebutuhan dalam kehidupah dalam berbangsa dan bernegara, ujar nya.
Menurut Ergat, Governance berada dalam keadaan yang baik apabila terdapat keterbukaan dan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil dalam
pengelolaan keuangan pemerintah, pengelolaan sumber – sumber alam, sosial, lingkungan dan ekonomi.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah adanya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keadilan. Aset -aset publik yang didapatkan dari pengelolaan keuangan negara harus dikelola oleh pemerintah melalui cara yang transparan, efektif dan efisiensi, serta mampu menjawab ketentuan dasar keadilan, tukasnya.
Ergat menambahkan, Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) hadir bukan untuk membangun perselisihan akibat dari adanya inefisensi dan tidak efektifnya penyerapan anggaran yang dapat menimbulkan
kerugian keuangan daerah, cetusnya.
Masih kata Ergat, PP 12 Tahun 2019, merupakan payung hukum yang mengatur secara tegas langkah bagi tiap- tiap daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, serta secara keseluruhan bagi pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan kegiatan dan/atau program yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
“Karena itu, penerimaan,
pengeluaran, dan pendapatan daerah harus benar-benar dirumuskan dari sebuah proses kebijakan yang didasarkan akan kebutuhan terhadap pelayanan dasar masyarakat, sebagai
bagian dari target pencapaian sasaran terukur dan untuk memperoleh aset tetap dan aset lainya, yang dapat memberikan manfaat lebih untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan paparnya.
Ergat menilai, “Kesalahan penganggaran dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Barang Dan Belanja Modal Organisasi Perangkat Daerah merupakan kesalahan yang tidak harus terjadi secara terus menerus dan dilakukan secara berulang-ulang, cetusnya.
” Sistem perencanaan dan pengawasan yang umumnya tidak hanya melibatkan instansi terkait dan selalu melibatkan pihak lain seprti konsutan perencanaan, dan pengawasan dalam setiap perumusannya, merupakan sebuah
tanda tanya besar mengapa kesalahan penganggaran terjadi hanya karena atas dasar ketidak cermatan penyusunan, verifikasi, dan evaluasi penyelenggara daerah yang notabene adalah orang-orang profesional serta terpilih melalui proses uji kompetensi yang ketat dan mekanisme penilaian dan penelitian administrasi yang dilakukan secara komprehensif.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik guna mewujudkan berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyeleng.(barnas)












