KARAWANG||ONTV.CO.ID – Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH, SIK, MH didampingi oleh Wakapolres Karawang KOMPOL Ahmad Faisal, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana SIK, MH dan Kasubag Humas Polres Karawang IPDA Budi Santoso, Kanit Resmob Anaconda Polres Karawang IPDA Kadek Dhiva beserta jajaran polres karawang Menggelar Press Rellease di Loby Mako Polres Karawang, Senin Siang (30/08/2021) Jam 13:30 Wib
Kapolres Aldi mengungkapkan, Salah satu otak Pembegalan dijalan baru yang berinisial AR alias Abdul (27) yang buron selama satu tahun berhasil ditangkap dan dihadiahi timah panas di karnakan berusaha melawan dan melarikan diri lagi saat akan di ringkus oleh Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang yang akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur”, Ungkapnya
Diketahui kasus pembegalan tersebut terjadi pada tahun 2020 yang lalu, 4 orang rekanan AR alias Abdul (27) sudah divonis.Pembegalan tersebut terjadi di jalan baru karawang yang areanya sepi jarang kendaraan yang melintas dengan barang bukti yang disita satu buah motor,satu buah clurit dan HP merk Oppo.
Selain penangkapan pelaku yang buron,Polres karawang juga meringkus komplotan spesialis pembobol mini market di 4 kota dengan Modus menyewa mobil rental.
“Kelompok ini sudah melakukan sekitar 7 kali , 3 kali di Kabupaten Karawang dua kali di Cirebon kemudian di Purwakarta dan Tegal. Modusnya mereka pada malam hari dengan menggunakan mobil rental saat Alfamart atau Indomaret sepi”,ucap Aldi
Lebih lanjut Kapolres Aldi memaparkan bahwa pelaku mencuri dengan cara membobol gembok dengan menggunakan linggis saat tempat mini market dalam keadaan sepi.
“Mereka mengambil barang-barang Alfamart,yang sering mereka Minati adalah rokok, karena rokok menurut mereka ini gampang dijual,di samping rokok barang-barang lain seperti susu dan sebagainya”,papar Aldi
Selain mencuri Rokok dan makanan para pelaku juga mencuri CPU Komputer untuk menghilangkan jejak CCTV.Pelaku berasal dari karawang dan salah satunya warga cirebon sebagai driver dan salah satunya di tembak kakinya karena sempat kabur.
Barang bukti yang disita R4 merk Xenia ,satu buah linggis,satu ser kunci palsu dan 2 buah gembok.Kejadian pencurian di 3 mini market tersebut ditaksir mencapai kerugian kisaran 52 Juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AR Alias Abdul (27) dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 ( Lima ) Tahun dan Maksimal 9 ( Sembilan ) tahun kurungan penjara.”pungkas Aldi.(fie)












