BeritaDaerah

Kantor Desa Kutaraja Sepi GaK Ada Penghuni Kantor

×

Kantor Desa Kutaraja Sepi GaK Ada Penghuni Kantor

Sebarkan artikel ini

KARAWANG || ONTV CO.ID -Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh kepala desa.

Beda halnya dengan pemerintahan Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa barat.senin tanggal 31 juli 2023 pukul 09.45 wib,saat pantauwan awak media ontv.co.id.berkunjung ke kantor Desa Kutaraja gak ada satu pun staff desa yang berkantor.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Saat di tanya warga sekitar,”nya yang tidak mau di sebut namanya,nya pak barerang wae ngalantorna harese mun rek aya perlu oge kunaon mereun”(iya pak masuk kantornya pada siang terus susah jika ada keperluan juga ,gak tau kenapa).imbuhnya

Padahal sudah jelas di jabarkan dalam undang -undang nomor 6 dan nomor 23 tahun 2014 tentang desa dan pemerintahan desa, Pelayanan jasa publik meliputi penyediaan jasa layanan oleh pemerintah desa yang pelaksanaanya menggunakan APBN dan/atau APBD maupun APBDes sebagian atau seluruhnya. Misalnya, pendampingan masyarakat desa untuk pengembangan UMKM, penyediaan pemeriksaan kesehatan masyarakat kurang mampu di desa yang difasilitasi pemerintah desa, serta kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh aparat desa dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat di wilayahnya.(ita)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan