KARAWANG||ONTV.CO.ID – Ramai di perbincangkan perihal pemberitaan di salah satu media online,dalam isi berita Kepala Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang,di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) karawang dengan dugaan tindak pidana korupsi.(31/05/21)
Dalam isi berita berdasarkan hasil investigasi salah satu LSM bahwa Kades Rawasari diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa anggaran Tahun 2020, diantaranya untuk bidang pelaksanaan pembangunan sub. bidang Pendidikan dan Kesehatan,Dana Desa untuk anggaran sub Pendidikan tersebut sebesar Rp.22.600.000, diduga hanya direalisasikan sebesar Rp. 8.100.000,dan untuk alokasi Sub.Kesehatan sebesar Rp. 23.360.000, diduga disalurkan hanya Rp.6.000.000.
Ketika membaca berita tersebut awak media online ontv langsung menghubungi Kades Rawasari melalui pesan singkat whatsapp ,dengan jawaban pantastis di bantah Keras
” itu semua pemberitaan itu bohong dan sepihak sedangkan pemeriksaan reguler sama inspetorat udah beres anggaran 2020 udah beres semua terus terang saya akan tuntut balik LSM korek atas pemberitaan tersebut soalnya pencemaran nama baik dan berita tersebut berita sepihak tanpa ada komfirmasi dulu”jelasnya.(red)












