Berita

Tercium Aroma Tidak sedap Warga desak APH,Audit Menyeluruh Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muktijaya Cilamaya kulon Tahun 2024

×

Tercium Aroma Tidak sedap Warga desak APH,Audit Menyeluruh Dugaan Penyelewengan Dana Desa Muktijaya Cilamaya kulon Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KARAWANG || ONTV.CO.ID – Dugaaan praktek penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya kulon Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Muktijaya yang di laporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Berdasarkan data yang di himpun,Realisasi,Dana desa tahun 2024 Desa tercatat Rp.955.817.000.yang di alokasikan berbagai macam kegitan,di antara nya.
pembangunan/ Rehabilitasi/peningkatan Sambungan air bersih ke rumah tangga,Rp.27.875.000.peningkatan produksi peternakan ( Alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi dll ) Rp.25.000.000.
Rp.45.600.000.Oprasional pemerintah Desa Rp.21.000.000.penyertaan modal Rp.5000.000.penyelengggraan PAUD,non formal,Rp.12.000.000.

Pada Realisasi Dana Desa Tahun 2025 Desa tercatat sebesar Rp.983.600.000.terealisasi,Rp.596.100.800.yang dialokasikan ke berbagai kegiatan.

Di antaranya seperti,Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan jalan Desa,Rp.63.451.000.
Peningkatan Sambungan air bersih ke rumah tangga – -Rp.27.365.000
Rp.27.365.000.-Rp.27.365.000.-Rp.27.365.000.Penyertaan modal Rp.200.288.000
beberapa item dengan total ratusan juta rupiah

sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran yang signifikan.

“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan,warga desak, kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” Selasa,( 29/9/2026).

Menurutnya, pemerintah desa ,dalam pengelolaan ke uangan desa,harus transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Muktijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tiem kuasa hukum, redaksi menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Tim/ red ).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan