BEKASI||ONTV.CO.ID – Dua anggota Babinsa Koramil 03/Cabangbungin, Serka Estu dan Serda Rohman melaksanakan pengamanan hotel tempat Repatriasi (Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarga negaraannya) bertempat di Hotel Java Palace, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/01/2021).
Hotel untuk akomodasi repatriasi ini menyusul kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Meski begitu, bagi WNI yang ingin pulang, harus menaati sejumlah aturan ketat, seperti diwajibkan memeriksa ulang RT-PCR setibanya di tanah air dan harus dikarantika lima hari jika hasil tesnya negatif.
Menurut keterangan Danramil Kapten Czi Sunu Wardoyo, aturan WNI kembali ke tanah air yaitu dengan Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Dan apabila menunjukkan hasil negatif, wajib mengkarantina diri selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah. “Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan kembali perjalananannya,” jelas Danramil.
“Kami akan melaksanakan pengamanan di wilayah kami secara maksimal guna mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19. Mari bersama-sama kita jalankan protokol kesehatan dengan benar,” pungkas Danramil.(barnas)













