KARAWANG||ONTV.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan atas lahan milik keluarga almarhum M.Ateng bin uki yang telah bertranpormasi ke ahli , sesuai SHM nomor 264 yang lahanya digunakan pemda karawang mendirikan gedung SDN IV dan kantor kordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan ( Koorcambidik ) Kemahabang di PN Karawang kamis ( 27/05/2021 )
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tergugat tersebut pemda karawang ( tergugat ) menghadirkan tujuh orang saksi yakni : Oyok wahyudin ,Rusli , Ahmad firdaus , Buang , Samson , Didin dan Rusta anjela
Pemeriksaan saksi pertama Oyok wakyudin mantan kepala desa th 1998 – 2012 , Oyok di ditanya seputar berdiri dan kapan di bangun SDN IV lemahabang juga kantor UPTD Disdik lemahabang sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum tergugat , penggugat dan majelis hakim , berikut kutipan kesaksian Oyok
Pada tahun 1989 waktu kepala desa Udin safrudin diadakan rempug desa atas dasar impres pembangunan SD Desa desa di perintahkan mengadakan lahan , untuk Desa lemahabang tanah milik pak Ateng bin uki yang digunakan , tahun 2001 Oyok sudah menjabat kades , sehingga pada bulan juli diadakan kembali musyawarah membahas jual beli dengan harga sesuai NJOP pada waktu itu senilai 20.000/M ungkap Oyok
Selanjutnya Oyok menerangkan telah terjadi pelepasan hak jual beli lahan milik M Ateng bin uki
Adapun hasil rempug Desa disepakati dan terkumpul dana dari iuran masyarakat pelepasan hak atas milik M .Ateng bin uki di lakukan di Pemda dengan alat bukti poto copy persil , dilanjut dengan pembuatan AJB , untuk kantor koorwilcambidik luas 540 M dengan NJOP pada waktu 20.000 dan lahan SDN lemahabang IV pembeli Hasan Basri sebagai pejabat UPTD,P & K waktu itu
Penjelasan Oyok bertolak belakang dengan alat bukti dan dan pakta di lapangan pertama adanya rempug desa SD dibangun tahun 1979 -1980 jamanya lurah sulaeman , alat bukti yang dimiliki penggugat berupa sertipikat bernomor 264 atas nama M.Ateng bin uki yang terbit tahun 1980 artinya no persil akan di ambil oleh BPN dan di ganti dengan no sertifikat
Pada tahun pembuatan AJB tahun 2021 yang di pakai dasar jual beli adalah persil , sementara SHM sudah terbit . Bagaimana mungkin persil masih ada sedangkan SHM sudah sah di terbitkan oleh BPN ini tidak jelas sehingga diduga ada indikasi rekayasa dan keterangan palsu dari saksi . Ujar kuasa hukum penggugat Mahfud SH , MH saat di minta tanggapan saat sidang di skor
Sidang pemeriksaan 7 orang saksi yang di hadirkan Pemda karawang berlangsung maraton hingga pukul 17.00
Sementara dari saksi yang di sampaikan para guru dan koorwulcambidik dinas pendidikan terungkap ada pemberian sejumlah uang kepada H.Entang A Sonjaya ( ahli waris M .Ateng ) / penggugat
Pada tahun 2016 saya di minta menjadi saksi untuk mendatangani kwitansi bermatrai memberi kompensasi sebesar 22 jt dari UPTD Lemahabang kepada H.Entang saya tidak menyaksikan dan tidak melihat serah terima uangnya. itu antara atasan saya kepala UPTD yang bernama Rusta anjela ( koorwlcambidik – red ) dengan H.Entang tutur Oos salah satu saksi sekarang menjadi kepala sekolah SDN IV Lemahabang
Saksi teraksir Rusta anjela ketika di tanya seputar pembangun sekolah dan UPTD menjawad tidak tau termasuk ada AJB juga tidak mengetahui saya hanya mengetahui srputaran pemberian uang kompensasi sebesar 22 jt dan di berikan tiga kali yaitu 7 jt kemudian 5 jt dan terakhir 10 jt sehingga totalnya 22 kenapa nemberikan kompensasi tanya kuasa hukum tergugat Rusta menjawab sepengetahuan saya karena UPTD tidak memiliki surat sehingga saya suka rela dan supaya tidak ada masalah kembali kuasa hukum bertanya uangnya dari mana Rusta penjawab dari patungan kepala sekolah ujar Rusta
Ditemui di luar sidang H.Entang tidak menampik dan membenarkan adanya pemberian kompensasi namun tidak seperti yang di ucapkan saksi tiap pembetian uang di sodorkan kwitansi artinya ada tiga kwitansi bukan satu
Memang benar saya terima pemberian kompensasi pertama 10 jt yang memberi H.Ruhyat nurdin waktu jadi bendahara Koperasi guru lemahabang dan kedua oleh H.Pudin 10 jt menyusul saya di tlp oleh Kadis pendidikan H.Dadan sugardan suruh kerumahnya lalu di kasih uang yang jadi pertanyaan saya mengapa jadi satu kwitansi dan diduga ada pemalsuan tanda tangan juga memberi ketengan palsu bisa di laporkan beber H.Entang
Terkait pemberian kompensasi tersebut , kuasa hukum penggugat menilai pihak Disdik secara tidak langsung mengakui bahwa lahan yang dibangun masih bermasalah
Adanya kompensasi itu menjadi pertanda pihak disdik mengaakui belum adanya transaksi jual beli yang sah karena SHM yang jadi alas hak keoemilikan lahan madih di pegang Ahli waris apalagi kalau menurut saksi pertama Oyok NJOP pada waktu itu . 20?000 sementara tertera dalam AJB luas 559 M dibayar 3 jt masuk akal kah dari tujuh saksi yang empat tidak mengetahui tentang awal mula pembangun SD juga koorwilcambidik dari mana sumber dana ke empat saksi hanya beputar sikitar uang kompesadi yaitu : Buang , Oos. Samson , dan Rusta anjela berbeda beda tidak nyambung ” tandas Mahfud.(red)













