Karawang,ontv.co.id – Munculnya pemberitaan terkait biaya pembuatan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan oleh salah satu warga dusun pasar dua sebesar 2 juta di bantah oleh Kadus (Kepala Dusun) Pasar Dua,akan tetapi dari bantahannya terlihat janggal karena kadus tersebut sepertinya tidak tahu aturan dari pemerintah yang jelas tertuang di SKB 3 Menteri, dan seharusnya masyarakat atau pun kadusnya paham akan aturan program pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Sebelum program berjalan sudah ada sosialisasi dari pihak dinas terkait, dan juga pihak pemerintah Desa harusnya memberi pemahaman dan memberikan penjelasan ke masyarakat, atau ke Kadus tentang bagaimana proses dan biaya pembuatan sertifikat gratis tersebut dengan jelas,agar tidak ada kesalah pahaman.Dan berikut adalah kutipan kadus pasar dua desa Cilamaya yang viral di media sosial dan terlihat janggal.
Kamis, 26/11/2020.
Menurut Sukmana selaku kepala Dusun Pasar Dua, ketika dikonfirmasi awak media dirumahnya mengatakan, bahwa uang sebesar 2 juta itu adalah untuk pembuatan akta jual beli (AJB) bukan sertifikat PTSL.
“Ia saya tahu yang ngomong itu IS anak pasar dua. Sebetulnya uang 2 juta itu untuk biaya buat AJB bukan sertifikat PTSL. Kalau PTSL nya gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” ungkap Sukmana, Senin (23/11/2020).
Bahkan saat disinggung biaya PTSL itu sesuai surat keputusan bersama 3 Menteri RI sebesar 150, Kadus Sukmana tetap mengatakan gratis.
“Kalau yang saya urus pembuatan PTSL gratis . Tidak dipungut biaya. Entah kalau yang diurus orang lain,” jawab Sukmana.
Terpisah, dikatakan sumber orang tua “IS” menjelaskan, bahwa uang sebesar 2 juta itu adalah untuk biaya membuat AJB dan sertifikat.
“Ia 2 juta. 1,8 juta untuk AJB, sedangkan 200 ribu untuk sertifikat. Sudah seperti itu dengan Pak Ali Hamidi,. Mungkin si IS gak dijelaskan seperti itu.ungkapnya
Dengan adanya bantahan dari kadus pasar dua Desa Cilamaya seharusnya pihak dinas terkait bisa mencermati dengan benar, sudah benarkah pernyataan kadus tersebut atau bagaimana. (Is/Red)












