BeritaDaerah

Penempatan ASN sebagai Pj. Gubernur DKI, Sekjen The Jokowi Dream : Bahtiar Punya Rekam Jejak Netralitas dan Pejabat Karir

×

Penempatan ASN sebagai Pj. Gubernur DKI, Sekjen The Jokowi Dream : Bahtiar Punya Rekam Jejak Netralitas dan Pejabat Karir

Sebarkan artikel ini

MEDAN || ONTV.CO.ID – Bila Usulan Penjabat Kepala Daerah bermotif politis, birokrasi netral sulit diharapkan. Demikian Ir. H. Arse Pane Sekretaris Jenderal The Jokowi Dream mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada media ini disela acara HUT ke 14 LSM Penjara, di Aula BPSDM Sumut (24/9/2022).

Untuk itu, relawan Presiden Jokowi itu mendorong Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti proses rekrutmen penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan pejabat definitif menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang. “Saya belum melihat kehadiran institusi KASN dalam menjaga netralitas rekrutmen,” jelas Arse Pane yang baru didapuk selaku Dewan Pembina LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Konsekuensi dari pemilihan calon Penjabat Gubernur DKI yang telah direkomendasi oleh DPRD DKI diantaranya ada nama Kasatpres HBH ini jelas menjadi tendensi personal kedekatan dengan istana. Ditambah lagi, sosok HBH melekat nama Ahok Basuki Tjahaja Purnama lantaran era Gubernur BTP ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI sebelum diangkat menjadi Kepala Sekretariat Kepresidenan 2017. Nah, ini sungguh berbau politis praktis. ungkap Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Patriot Pancasila dengan memberi sinyal negatif.

“Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas penjabat yang bersangkutan,” timpalnya lagi.

Sebagai informasi dan perlu diketahui, proses rekrutmen Pj kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Pada pasal 201 ayat (11) beleid tersebut mensyaratkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama di kalangan ASN.

Sedangkan nama Sekda DKI Marullah Matali sempat menjadi pergunjingan yang dibuat geger dengan kekesalan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan murka ketika Gubernur Anies Baswedan hendak melantik Asisten Pemerintahan Setda DKI, Sigit Wijatmoko sebagai Plh Sekda DKI untuk mengisi kekosongan selama Sekda DKI Marullah Matali berangkat ke tanah suci.

Dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada gubernur untuk mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkungannya untuk menduduki kursi penjabat bupati/walikota di wilayahnya. Nah, analogi ini serupa halnya dengan merekrut pilihan unsur pejabat karir dan sesuai alas hukumnya. “Jadi tidak ujug ujug dan asal-asalan,” terang Brand Ambassador Pemuda Melayu itu mengupas tuntas.

Pj kepala daerah pun memiliki kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki peranan menjalankan manajemen ASN berbasis sistem merit berasaskan netralitas. Disinilah, kehadiran Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pantas diperhitungkan. Track record lain, Bahtiar juga pernah dipercaya Pjs Gubernur Kepulauan Riau.

“Mereka itu nantinya saat 16 Oktober dituntut menjalankan birokrasi secara profesional di tengah hiruk pikuk persiapan pesta demokrasi tahun 2024.”

Pertanyaan yang muncul dalam benak kita adalah, mampukah Pj Gubernur DKI Jakarta mengusung misi ini?,” Nah itu PR kita semua warga DKI dan wajib mengingatkan dalam hal ini kapasitas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia pun mengatakan, sebenarnya penunjukkan ASN sebagai Pj kepala daerah menumbuhkan optimisme publik untuk menjaga netralitas ASN dan birokrasi yang profesional.

Alasannya, sejak awal pengangkatan sebagai calon ASN, paradigma ASN netral seharusnya sudah ada dalam pola pikir setiap ASN.

Namun demikian, selain dari proses rekrutmen, hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan penempatan ASN sebagai Pj kepala daerah yakni rekam jejak netralitas dari ASN tersebut.

Berdasarkan data pengawasan KASN dalam pelaksanaan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020, KASN mencatat bahwa terjadi pelanggaran netralitas ASN pada 109 daerah dari total 137 daerah (79 persen) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan