Karawang,ontv.co.id – Pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Karawang, mengakibatkan suhu politik kian memanas.
adanya dugaan pelanggaran Pilkada oleh dua oknum Kepala Desa Kecamatan Lemahabang yang ikut hadir dalam kampanye salahvsatu paslon pada Selasa (20/10).
Dengan kejadian tersebut membuktikan bahwa dua oknum Kades tersebut sudah melanggar aturan, yang seharusnya kepala desa bertindak netral dalam Pilkada Desember 2020 mendatang. Sebagai mana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (j) Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Setelah melakuka klarifikasi di kantor Bawaslu terkait laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh salah seorang ketua Panwaslu Kecamatan Purwasari, Direktur Bramasta Bamuswari (Abdul rohman) mengatakan akan melakukan laporan atas pelanggaran kedua oknum kades tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Karawang,”Saya berencana akan melaporkan dua orang Kepala Desa tersebut yang diduga menghadiri acara kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 02 Celiica – Aep pada hari Selasa, 20 Oktober 2020. Dan ternyata sudah ada informasi dijadikan temuan oleh masing masing PKD (Pengawas Kelurahan Desa) yang diteruskan oleh Panwascam Lemahabang ke Bawaslu Karawang. Maka dari itu saya akan tunggu dulu apa hasil dari temuan pelanggaran Panwaslu Kecamatan Lemahabang tersebut,” ucapnya.
Ia berharap agar bawaslu mempublikasikan hasil temuan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye, “Dalam hal temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu Karawang, saya meminta kepada Bawaslu agar Bawaslu dapat mempublikasikan kepada publik berapa laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Karawang dan seperti apa putusannya. Jangan sampai masyarakat bertanya – tanya tentang pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya terhadap peserta dan penyelenggara Pilkada di Karawang itu sendiri,” pungkasnya.
Laporan dan temuan atas pelanggaran kampanye, Bawaslu harus bertindak tegas jika dirasa temuan tersebut memang akurat buktinya.
Perlu diketahui dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lalu di Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (Red)












