Polda Sulut Ungkap 189 Kasus dalam Operasi Berantas Premanisme 2025, 63 Tersangka Diamankan

MANADO-SULAWESI UTARA || ONTV.CO.ID – Polda Sulawesi Utara mengungkap hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang berlangsung dari 1 hingga 18 Mei 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 189 kasus dan mengamankan 63 tersangka.

Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Selasa (20/5/2025). Acara ini dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, serta sejumlah pejabat terkait.

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Menurut Kombes Pol Bayu, dari total 189 kasus yang terungkap, beberapa di antaranya meliputi:

  • 43 kasus terkait kepemilikan senjata tajam,
  • 85 kasus minuman beralkohol ilegal,
  • 12 kasus pungutan liar (pungli),
  • 49 kasus gangguan ketertiban umum.

Dari jumlah tersebut, 134 kasus dilakukan pembinaan, sedangkan 63 kasus masuk dalam proses penyidikan. Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 43 senjata tajam,
  • 2.944 liter minuman beralkohol jenis captikus,
  • 20 kaleng bir draft.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Dalam keterangannya, Kombes Pol Bayu menjelaskan sejumlah ancaman pidana bagi para pelaku kejahatan yang terlibat dalam aksi premanisme, di antaranya:

  • Senjata api atau tajam: Maksimal 10 tahun penjara (UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
  • Pemerasan atau pungli: Maksimal 9 tahun penjara (Pasal 368 KUHP).
  • Penganiayaan bersama atau individu: Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 170 & 351 KUHP).
  • Gangguan ketertiban umum: Maksimal 2 minggu kurungan (Pasal 492 KUHP).
  • Pengrusakan: Maksimal 2 tahun penjara (Pasal 406 KUHP).
  • Pemaksaan dengan kekerasan: Maksimal 1 tahun penjara (Pasal 335 KUHP).
  • Minuman beralkohol ilegal: Maksimal 3 bulan kurungan & denda Rp 50 juta (Perda Sulut No. 4 Tahun 2014).
  • Pelanggaran hukum terkait pangan Maksimal 2 tahun penjara (UU No. 18 Tahun 2012).

Imbauan Kepolisian

Polda Sulut mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme.

“Apabila ada gangguan kamtibmas, masyarakat bisa menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menggunakan Call Center 110 secara gratis,” ungkap Kombes Pol Bayu.

Ia menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas untuk memberantas premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” pungkasnya.(MICHAEL HOTONG)

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.