BeritaDaerah

Sidang Kedua Gugatan Ahliwaris Ateng Bin Uki SHM 264, 10 Menit Berakhir Mediasi

×

Sidang Kedua Gugatan Ahliwaris Ateng Bin Uki SHM 264, 10 Menit Berakhir Mediasi

Sebarkan artikel ini

KARAWANG||ONTV.CO.ID – Sidang kedua gugatan ahliwaris Ateng bin Uki SHM 264, dimulai jam 10.30 kurang lebih 10 menit berjalan sidang langsung di tutup, lantaran kedua belah pihak sepakat bawa akan diselesaikan secara mediasi. Rabu, (24/03).

Pihak pemda diwakili Karwa bagian hukum dengan surat tugas dari bagian hukum dan kalau surat kuasanya ketika ditanya belum turun dari Bupati hanya sebatas surat perintah saja dari bagian hukum untuk mewakili Pemda Karawang kalau dari BPN diwakili oleh Pak Edi bagian sengketa.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Sidang kedua gugatan ahliwaris Ateng bin uki SHM 264, saat ini masih di berdiri bangunan kantor korcambidik dan SDN click cm lemahabang 4, Jam 10.30 karena dimulai jam 10.30 kurang lebih 10 menit berjalan sidang langsung di tutup karena kedua-duanya dari pihak Pemda mau pun tergugat dan pihak BPN sepakat bawa akan diselesaikan secara mediasi,

Dari pihak pemda di wakili Karwa di bagian hukum dengan surat tugas dari bagian hukum dan kalau surat kuasanya ketika ditanya, “belum turun dari Bupati hanya surat perintah aja dari bagian hukum untuk mewakili Pemda Karawang, kalau dari BPN diwakili oleh Pak Edi bagian sengketa” ujarnya pada awak media, Rabu, (24/03).

H.Entang Sonjaya menceritakan kronologis mediasi Ketika ditanya oleh hakim bahwa keduanya sudah siap akhirnya langsung ke mediasi adapun hakim mediasi adalah Gunawan, “termasuk saya ikut di ruang mediasi waktu itu dan Pak Gunawan bertanya ke masing-masing kuasanya, kalau dari saya Pak Mahfud SH pengacara saya” ungkapnya.

Lanjutnya, Gunawan minta kuasa hukum untuk menceritakan awal berdirinya sekolah, “kuasa hukum saya menceritakan dan dia berpegang pada legalitas hukum pertanahan dengan SHM 264 atas nama Ateng bin Uki yang bertransformasi ke ahli waris, yaitu Yoyoh, Entang Ateng Sonjaya, Idaah dan Nurlia” jelasnya.

Selanjutnya tim mediasi hakim bertanya kepada kuasa dari Pemda yaitu Karwa apa bukti-bukti di punyai Pemda Karwa hanya menjawab, bahwa pemda telah memiliki kwitansi dan AJB tapi ketika ditanya aslinya dia bilang ketinggalan, “Insya Allah nanti sidang selanjutnya akan di bawa” jelas Entang menirukan Kuasa Hukum Pemda Karawang.

Entang katakan, ketika Karwa bertanya kepada pihak BPN kaitan dengan legalitas SHM 264 tempat, “ya kuasa dari BPN menjelaskan secara sah dan legal karena telah di legalisir SHM 264 atas nama Ateng bin uki dan bertransformasi kepada ahli waris sah dan meyakinkan menurut BPN” pungkas Entang menirukan Pihak BPN Karawang. (Esta).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan