BeritaDaerah

Pemilik Akun Facebook “Yepo” Terancam Di Polisikan

×

Pemilik Akun Facebook “Yepo” Terancam Di Polisikan

Sebarkan artikel ini

BEKASI||ON.TV.CO.ID – Di Era moderen alih tecnologi makin canggih bahkan diantaranya gadget (HP).sudah merupakan kebutuhan pokok sebagai alat komumikasi yang sediakala di jadikan sebagai alat untuk usaha melalui media sosoal (MEDSOS) namun tidak semua orang memanfaatkan medsos ini ke arah positif,tidak sedikit di pake untuk membuli,mencaci dan lain sebagainya yang pada akhirnya menimbuklan fitnah terhadap orang yang tidak di senanginya,

Seperti yang di alami aparat pemerintah Desa Waringinjaya Kecamaran Kedung Waringin kabupaten Bekasi di saat bencana banjir melanda dapat cambukan keras dari salah satu akun Facebook “YEPO” dalam akun tersebut YEPO memposting bahasa yang kurang sedap di dengar sehingga menimbuklan beberapa warga Dusun Pacing Palawad Desa Waringinjaya Kecamatan Kedung waringin Kabupaten Bekasi geram setelah baca postingan YEPO.(24/02).

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

“Te cara ker butuh na ka mayarakat pacing plawad, jlan becek ge d datangan,Ges jadi mah mana atuh LURAH,tah RT tempo ku sia lurah nu ku sia diagul agul teh gening kos, ,? Di banjir kahiji nepi ka ayena nu lewih parah te mie sabungkus-bungkus acan”

(gak seperti butuh nya ke masyarakat pacing palawad,jalan becek aja di datengi sudah jadi mana Lurah dukungan luh Rt lihat sama luh lurah yang luh bangga-banggakan ko kaya gitu..,? Banjir pertama sampai sekarang yang kebih parah ga ada mie sebungkus pun).

Ketika di komfirmasi awak media ontv Nesin ketua Rt Dusun Pacing palawad menjelaskan terkait kabar yang tidak sedap di medsos yang di posting “yepo.” kalau masalah ada postingan di facebook (medsos) saya pun gak tau kalau gak di telephon pak kades,kades bertanya ada postingan di faceboook yang kurang enak di dengar itu warga kita bukan dan pemilik akun itu (yepo) punya usaha laudry kata kades.terangnya

Masih Rt Nesin,sehingga saya mita anak saya untuk lihat postingan tersebut,memang benar ada postingan yang kurang enak di dengar intinya menjelekan pelayanan kami dalam postingan itu,kebetulan ada nomor hp nya dalam postingan itu di lihat ada whatsapp nya dan ada potonya,saya sudah tau orangny,itu nanti tinggal di bicarakan dengan pak kades tindakan apa yang akan di lakukan selanjutnya mungkin akan di musyawarahkan,ucapya.

Lanjut Rt Nesin,kalau masalah bantuan Korban banjir dari banjir pertama dan banjir kedua ini bisa di tanya ke warga saya apakah mereka dapat dan tidak itu mereka yang akan jawab masalahnya jika di jawab sama saya nanti di kira mengada – ngada adapun masalah postingan yepo di medsos itu nanti kebijakan pak kades karena itu sudah menyangkut pencemaran nama baik pemerintahan desa mau di laporkan ke pihak yang berwajib apa tidak nya. pungkas Nesin.

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,pencemaran nama baik yang pelakunya diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan