BeritaDaerah

Di Duga Oknum Kades Cibuaya Selewengkan Dana Desa

×

Di Duga Oknum Kades Cibuaya Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

KARAWANG||ONTV.CO.ID – Bukan hanya satu dua orang masyarakat desa cibuaya kecamatan cibuaya kabupaten karawang khususnya penerima bantuan langsung tunai (BLT) keluhkan dirinya mengaku ada yang dapat sekali dan ada yang dapat dua kali bantuan langsung tunai dari dana desa selepas itu tidak dapat lagi.(23/02)

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cibuaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa tersebut antara lain ialah Tidak diberikannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020, padahal pemerintah telah mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa untuk program jaring pengaman sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 600,000- (Enam ratus ribu rupiah) per KPM setiap bulannya, tidak disalurkan.daftar nama-nama KPM BLT DANA DESA dan surat pernyataan KPM yang haknya tidak diberikan terlampir.

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Ketika awak media ini dan anggota Indonesia Corupcion Investigacion (ICI) melakukan Investigasi terkait temuan di Desa Cibuaya berupaya untuk Komfirmasi kepala desa di kantornya namun tidak ada di tempat,H.Entang sonjaya anggota ICI jawa barat mencoba menghubungi via telephon selular namun kepala desa cibuaya tidak respon.(tidak di angkat)

“Saya sudah berupaya ke kantor desa cibuaya namun kadesnya ga ada lepas itu saya coba hubungi via telephon berulang- ulang di telephon gak di angkat.singkat H.Entang Sonjaya

Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020
Dasar tersebut diatas, di duga Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1,208,798,000- patut diduga disalah gunakan.(red)

ONTV - Gerbang Informasi Nusantara ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Dokumentasi Kegiatan 17 Agustus
ONTV - Gerbang Informasi Nusantara

Tinggalkan Balasan