Karawang,ontv.co.id – Korcambidik kecamatan lemahabang kabupaten karawang Samson Kusuma Miharja,M.Pd.menjawab terkait berita yang mencuat atas status lahan kantor dinas pendidikan kecamatan lemahabang telah di lakukan transaksi pembayaran sebelum dia menjabat kepala korcambidik lemahabang bahkan ia katakan sudah ada pernyataan secara tertulis cuma tinggal balik nama saja nya saja yang belum di laksanakan dan itu sudah di urus oleh pak camat,(19-01-2021)
“Saya sudah baca berita sebelumnya salah jika terancam di bongkar karena kami telah melakukan transaksi dalam artian sudah melakukan pembayaran kepada pemiliik laha ini ada pernyataannya,di situ sudah jelas tidak akan ada tuntutan lagi jika kepengurusan balik nama,ucapnya.
Lanjut Samson,sudah lama kami sudah laporkan masalah status lahan kedinas bahka saat ini sedang di urus oleh pak camat ke BPN coba saya tanya lagi ke pak camat sejauh mana kepengurusannya dan sampai di mana,saya juga heran ko timbul permasalahan seperti ini,yang jelas saya masih simpan semua bukti- pembelian dan pernyataan bahkan sudah di buatkan oret-oretan dari yang bersangkutan.imbuhnya.
Di tempat terpisah H.Entang menjelaskan sejarah atas lahan yang di jadikan kantor UPTD pendidikan dan SD lemahabang 4, Penguasan pisik sekolah di tahun 1976 jamanya presiden Suharto mengeluarkan impres bahwa di tiap-tiap desa agar ada sekolah dasar (SD) di samping nya sudah ada pada waktu itu pemerintah mengelentorkan dana bangunan nya saja, untuk pengadaan tanah nya di serah kan ke desa waktu itu tahun 1976 tapi untuk pelaksaan pembangunan sekolah,terangnya
Selanjutnya tahun 1977 sampai dengan tahun1978 karena orang tua saya waktu itu bekerja di desa,kepala desa curhat ke orang tua saya ini ada angaran pembangunan sekolah yang perlu lahan kata kades waktu itu, kata orang tua saya ada tuh tanah nya silakan di bangun,kata lurah nanti di bayar nya rutin tiap tahun sekali,luas nya waktu itu 2200 meter persegi.ternyata bangunan berjalan sudah selesai itu tidak di bayar.ucapnya
Lanjut ia,pada waktu itu orang tua saya mau nagih bahasa lurah waktu itu ,lurah pake duit pijaman, tahun 1980 di isi lah sekolah itu lama lama kepala desa meninggal, terus saya di mediasi sama pemda waktu itu pemda memberi ganti kerugian itu juga sifatnya kebijakan,di situ pasaran tahah 250/m waktu tahun 1998,tahun 2004 pemda melalui dinas pendidikan memberikan kompensasi dalam bentuk kebijakan di kasih 50.000/meter (limapulun ribu permeter) waktu itu yang bayar kabag umum atau bagian umum pak jojo dengan di pasilitasi wakil bupati pak Salahhudin Mufti ketika bupatinya bapak Ahmad Dadang makin ke sini ke sini bentuk nya bukan jual beli bentuk hanya oret oretan dan sipat nya kebijakan saja.imbuhnya
Masih H.Entang,Karena waktu itu keperdulian orang tua ke sekolah dan kantor dinas waktu itu sekitar tahun 2008 di beri kompensasi sebesar dua ribu rupiah permeter dengan di buatkan akte jual beli tetapi ketika ditanya akte jual belaanya ga ada dengan alasan hilang dan kalau pun ada akte itu secara legalitas buku bukan bukti kepemilikan tanah, kondisi harga pasar waktu itu harga di pinggir jalan Rp. 500 (lima ratus ribu rupiah) tahun 2012 ada coneksi mau menayakan lagi ada pembicaraan ke saya dari kepala dinas pernah ada bentuk oret-oretan,dari orang tua saya waktu itu dengan nominal Rp.2000 per meter,sekarang saya mempunyai regalitas kepemilikan atas tanah tersebut yang sudah di sahkan oleh BPN saya bayar pajak,ada surat dukungan dari kepala desa dan camat bahwa tanah atas nama Ateng bin Uki dengan SHM 264 masih sah milik saya maka nya saya mau mengajukan somasi melaluai advokat Mahfud SH.MH dan Rekan ke pemerintah daerah karawang cq dinas pendidikan atas dugaan penyerobotan/penguasaan pisik bukan hak nya dengan pasal 480 KUHP,tegasnya.(esta)













