KARAWANG || Ontv.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, Suci Nurwinda, S.Pd., M.A.P., berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Langkah tersebut dilakukan agar lingkungan perumahan yang memenuhi ketentuan dapat mengakses program pembangunan dari pemerintah daerah.
Komitmen itu, disampaikan Suci dalam kegiatan sosialisasi kebijakan dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penyerahan PSU perumahan dan permukiman. Kegiatan berlangsung di pendopo rumahnya di Jalan Trisakti Kopo Wetan, Desa Klari, Jumat (23/10/2026), dengan dihadiri Sekretaris Desa Klari, para ketua RT dan RW, pengurus lingkungan, serta perwakilan paguyuban perumahan.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan penyerahan PSU menjadi salah satu pembahasan utama. Pasalnya, sejumlah lingkungan perumahan disebut belum dapat mengakses program pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk program aspirasi DPRD, karena proses serah terima fasilitas umum dan fasilitas sosial belum diselesaikan.
“Perumahan tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah sebelum penyerahan fasos dan fasum. Namun, permasalahan tersebut bukan berarti tidak ada solusi, karena setiap permasalahan pasti ada solusinya,” ungkap Suci.
Menurutnya, kendala penyerahan PSU di sejumlah perumahan memiliki latar belakang yang berbeda. Salah satunya adalah pengembang yang belum menyerahkan fasilitas kepada pemerintah daerah. Bahkan, terdapat pengembang yang keberadaannya sudah tidak diketahui.
“Beberapa pengembang tidak mau menyerahkan fasos dan fasumnya kepada pemerintah, ada juga yang menghilang entah ke mana,” ujarnya.
Sementara itu, Agung dari Bidang PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan, apabila perumahan telantar atau pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah agar persoalan penyerahan fasilitas tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Apabila perumahan sudah ditelantarkan oleh pengembang atau pengembangnya sudah tidak ada, maka bisa dilakukan mandiri oleh warga perumahan tersebut untuk mengajukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah bisa mengambil alih,” ungkapnya.
Meski demikian, proses pengambilalihan PSU tetap perlu mengikuti persyaratan dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga status aset dan tanggung jawab pengelolaannya memiliki kejelasan hukum.
Dalam pembahasan bersama Dinas PRKP, Suci juga menyebut adanya alokasi penyelesaian fasos dan fasum sebanyak 50 per tahun. Namun, rincian mengenai bentuk alokasi, mekanisme pelaksanaan, serta jumlah perumahan yang dapat ditangani masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait.
Kejelasan, informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami tahapan penyelesaian PSU sekaligus mengetahui prosedur yang harus ditempuh untuk mengusulkan penyerahan fasilitas perumahan.
Suci turut menyinggung, sosialisasi yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Menurutnya, pembenahan tata kelola pemerintahan perlu didukung prosedur administrasi yang jelas, termasuk dalam penanganan usulan bantuan pembangunan bagi lingkungan perumahan. Dengan demikian, setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti perwakilan sejumlah perumahan di Desa Klari, di antaranya Klari Indah Permai, Klari Indah Permata, Grand Samara, Bumi Cemara, Klari Regency, BCL, GPI, GPR, Kartika Residence, Glas House, KIP 2, KRR, Arafah, Madani, Griya Athaya, Calista, dan Khalisa.
Suci menyatakan, akan terus mengawal aspirasi warga serta mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Ia berharap persoalan penyerahan PSU di wilayah Klari dapat diselesaikan secara bertahap, sehingga fasilitas lingkungan perumahan memiliki kejelasan status dan masyarakat dapat memperoleh akses terhadap program pembangunan pemerintah sesuai ketentuan.
(Red)












