MEDAN || ONTV.CO.ID – Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Lain halnya SPBU yang beralamat di jalan jamin Ginting dekat fly over yang bersampingan dengan terminal Mini bus sampri sedikit Bandel bahkan terang terangan untuk melakukan pengisian jiregen setiap harinya.
Pantauan tim investigasi pada hari Rabu (22/02/2023) Sore sekitar Jam 17:00 wib, tampak pembeli yang diduga untuk dijual kembali dengan menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu berserakan di SPBU tersebut, Ada puluhan Jerigen tampil menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugas nosel.
Rata rata pembeli membawa 2 jerigen setiap 1 orang pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada memberikan tips untuk petugas nozel, Aktivitas pengisian Jerigen tersebu di SPBU Di jalan Jamin Ginting yang tepatnya di samping fly over jamin ginting sudah lama berjalan dan petugas setempat kelihatan kurang respon pada hal yang jelas itu dan yang jelasnya ada lagi yang sengaja menutupi jerigan dengan pembungkus agar tidak dapat mencolok (menggunakan jerigen)
Salah satu Konsumen yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa spbu dijalan jamin Ginting dekat dengan terminal Mini bus Sampri tepatnya di dekat fly over, yang diperbolehkan menggunakan jerigen dengan syarat ketika lagi sepi dan memberi uang tips, boleh pakai jerigen beli bbm jenis Pertalite asal keadaan lagi sepi. wewanti wewanti agar namanya tidak ditulis.
Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Pusat pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan jenis pengguna BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak dapat melayani konsumen dengan menggunakan jerigen menggunakan mobil,sepeda motor dan becak yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri rumahan atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menjelaskan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen yang membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.
Tim Investigasi Sumut/DD












