KARAWANG||ONTV CO.ID – Proses tahapan pelaksanaan pilkades sesuai dengan Perbub 64 tahun 2020 sudah memasuki tahapan pelaksanaan tes tertulis bagi Bakal calon kepala desa.
Merujuk pada prokes Permendagri no 72 tahun 2020 maka pekaksanaan tes tertulis bagi bakal calon kepala desa tidak di pusatkan dalam satu titik, tetapi oleh panitia kabupaten dilaksanakan dalam 6 titik lokasi tes.
Wilayah 1 di lokasi SMPN 2 Telukjambe Timur, willayah 2 dilokasi SMPN 1 Rengasdengklok, diwilayah 3 dilokasi SMPN 1 Rawamerta, diwilayah 4 dilokasi SMPN 1 Lemah Abang, diwilayah 5 dilokasi SMPN 1 Kotabaru dan di wilayah 6 dilokasi SMPN 1 Karawang Barat.0
PELITA SAYAP PUTIH sebagai pemantau ikut hadir dan berada di enam titik lokasi tempat tes tersebut untuk memantau secara langsung proses tes tertulis bakal calon kepala desa.
Sofiyan, SE selaku ketua pemantau PELITA SAYAP PUTIH yang di temui di salah satu lokasi tes yaitu di SMPN1 Lemahabang menyampaikan,
” Alhamdulillah Kami pemantau dapat hadir di lokasi tes bakal calon dan mendapatkan ijin dari DPMD serta panitia yang ada dilokasi tes.
Hasil pantauan kami dan laporan dari 6 lokasi tempat tes, bahwa balon kades semuanya antusias, mengikuti aturan prokes, dan berjalan dengan lancar dan baik. Dari pantauan dilapangan hanya di wilayah 5 ada dua balon kades yg tidak hadir dan tidak mengikuti tes tulis.”
Salah seorang Bakal Calon kades DENI RUKMANA SE yabg dimintai pendapatnya menyampaikan :
“Kehadiran pemantau dilokasi tes luarbiasa sangat diharapkan, dan membuat ketenangan bagi para balon peserta tes” kata Deni rukmana, SE
Ketika ditanya mengenai materi soal tes, dia hanya menjawab dengan senyum.
Ditempat terpisah pada saat di hubungi by phone, AAN KARYANTO yg juga sekretaris Pemantau menyampaikan.
“Kehadiran kami di lokasi tes tertulis ini sebagai bukti nyata bahwa kami PEMANTAU PELITA SAYAP PUTIH sangat peduli Demokrasi di tingkat desa pada Pemilihan kepala desa tahun 2021, hasil pemantauan tes terulis bakal calon kepala desa yang nantinya kami dijadikan bahan kajian kami, apakah dianggap cukup tinggal di perbaiki yang kurangnya atau dianggap tidak harus diadakannya tes tertulis tinggal perlu diadakan perubahan peraturannya.”
Test tersebut dimulai pkl. 09.00 dan telah berakhir pkl. 11.00 wib.(IR)












