
Karawang,ontv.co.id – Atas Pengakuan PPL Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Waktu minggon desa itu pengajuan buruh data tani bulan Februari 2020, sedangkan terdampak Covid-19 itu bulan Maret 2020 Tanggal 19 menurut intruksi Kapolri, demikian disampaikan Warjo, Kepala Desa Gombongsari, pada ontv, Rabu, (22/7).
Lanjutnya, sedangkan untuk pengajuan usulan bantuan covid-19 itukan bulan 4, didalam bulan 4 itu, “PPL tidak ada mengasih rekomendasi kepada pihak Desa Gombongsari, baik kepada Kepala Desa maupun RT setempat, nggak ada mengusulkan untuk bantuan covid-19 dalam bentuk apapun” ujarnya, kesal.
Tidak ada pengusulan dari PPL adapun yang dapat seorang, “itu mah PPL cuma mengusulkan waktu dulu, untuk batuan buruh tani tapi bukan usulan untuk bantuan covid-19 nya” ungkap Warjo.
Warjo katakan, seorang yang dapat batuan itu, hanya kebetulan saja, kalaupun benar diusulkan itu hanya PPL saja diluar pihak desa, dan kalau memang benar-benar diusulkan oleh PPL 130 itu, dimungkinkan sekitar 30-an dapat, ” pokoknya itu mah, nggak ada usulan aja, untuk para buruh tani Gombongsari” tegasnya. (Hal/Red)













