KARAWANG || ONTV.CO.ID – Untuk penetapan pekerja migran Indonesia (PPMI) sesuai aturan undang undang yang berlaku di Indonesia pasalnya,pemberangkatan( TKI) tenaga kerja Indonesia yang ditetapkan ditimur tengah untuk ditimur tengah belum diberlakukan atau dilegalkan,oleh pemerintahan Indonesia,20/09/2022
Dengan perihal kejadian,tersebut yang dialami,oleh iburumah tangga,Maemunah (45) asal warga dusun langseb desa kertaraharja kecamatan pedes kabupaten Karawang,menjadi pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ditimur tengah Saudi Arabia,diduga diberangkatkan secara ilegal oleh oknum,penyalur yang meraup keuntungan untuk membujuk rayuan manis kepada TKW yang ingin bekerja sebagai,pekerja migran
Hal itu dikatakan oleh PK Enjay,suami dari ibu maemunah.yang bekerja,ditimur tengah sebagai pekerja migran,mengatakan kepada ontv co id, untuk menjadi tenaga kerja,tanpa diketahuinya bawa istrinya ditempatkan menjadi tenaga kerja ditimur tengah,dengan tanpa ijin,secara dokumentasi ijin dari suami,,
lanjut, nya masih enjay setelah dipinta penjelasan kronologisnya,mengatakan awalnya istri saya kenal dengan temennya,inisial,ij, waktu itu saya bermain kerumah anak, didusun rangdu Mulya,setelah pulang kerumah didusun langseb tiba,tiba istrisaya tidak ada di rumah,merasa kaget istri, ,tidak ada,dirumah mencoba,mencari.diduga kabar tersebut istrinya berangkat ketimur tengah arabsaudi,dengan penyalur tidak tau siapa yang memberangkatkanya,ucapnya,,
Selanjutnya Wardi, JK ,daripihak lembaga,( KPK),komunikasi pemantau korupsi sebagai pendamping,akan mengusut prihal kejadian pemalsuan perijinan, pemberangkatan TKW yang tidak melengkapi ijin dokumen,dari pihak suami,dan keluarganya,sampainya berita,ini diterbitkan belum diketahui siapa pelaku penyalurnya,,,(dr)












