Karawang,ontv.co.id – Diduga oknum Amil Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang telah membuat peserta nikah ingin melengkapi administrasi atau persyaratan nikah sendiri merasa terbebani dengan nominal diduga dibandrol sekitar Rp1,5 juta olehnya tersebut, (20/8).
Bahkan, tambah ketika pasangan calon suami istri dapat melangsungkan pernikahan di KUA bisa gratis tanpa bayar. Adapun jika di luar kantor KUA atau bertepatan dengan tanggal merah, peserta nikah dibebankan dana sebesar Rp600 ribu sesuai dengan peraturan pemerintah pp nomor 59 tahun 2018.
Sementara salah satu peserta nikah. Calon pengantin yang enggan disebutkan namanya mengaku di pintai dana untuk kelengkapan pembuatan surat nikah oleh salah seorang amil di desa tanah Baru Kecamatan pakisjaya sebesar Rp1,5 juta.
Tentu saja ia merasa keberatan, karena tertera di setiap kantor KUA, jika biaya pernikahan tersebut hanya Rp600 ribu, masyrakat merasa keberatan ketika putra-putri Mereka hendak mau melangsungkan pernikahan akibat Besarnya uang pekah yang di minta oleh salah seorang Amil berinisial MD.
Ketika di konfirmasi Amil tanah baru Utara “pak kalau itu memang betul saya yang minta sebesar Rp 1,5jt itu sudah termasuk piagam dan kalau di kantor KUA memang Rp.600Rbu Namun kan buat saya dan RT setempat, lagi pula semua Amil yang ada di kecamatan Pakisjaya itu Semua sama minta nya segitu kita sudah sepakat Ratain jadi kita selama ini tidak ada gajih pak” ujar MD, (20/8).
Ditambah salah seorang warga ia juga sangat mengeluh ketika meminta surat talak (cerai) itu pakai bandrol kurang lebih Rp.750.000, “yang sangat di sayangkan ketika kami belum mencukupi angka yang di minta Amil surat tersebut di tahan dan tidak bisa kurang sama sekali terus terang kami warga sangat lah merasa keberatan ketika oknum Amil pasang tarif” ujarnya, pada ontv.
Ketika wartawan Ontv Konfirmasi kepala KUA Kecamatan Pakisjaya melalui via seluler Menjelaskan bahwa, “Amil yang Memberi SK nya yaitu Kepala Desa jadi yang berwewenang Memberhentikan Amil adalah kepala desa, jadi tinggal Konfirmasi saja kepala Desanya” ujarnya.
Masyarakat Berharap Agar Pihak Penegak Hukum Maupun Dinas Terkait Menindak Tegas oknum Amil Berinisial ( Md) yang semena-mena mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan umum.(tim)













