Karawang,ontv.co.id – Keraguan dan kekhawatiran masyarakat, pengamat atau pemerhati di Karawang tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam ajang Pilkada 2020 Karawang selalu muncul, baru – baru ini.
Diduga mulai bermunculan oknum-oknum ASN menyelewengkan jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan Paslon Bupati-Wakil Bupati tertentu.
Beberapa hari yang lalu beredar video di tengah masyarakat maupun di sosial media yang berdurasi 44 detik, tentang ajakan untuk memilih Paslon Bupati Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepulloh di acara pengajian yang digelar di rumah Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat. Diketahui lokasi kejadian ini diduga berada di Kecamatan Batujaya Karawang.
Charles Silalahi Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi saat dihubungi oleh awak media menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi mengenai video itu, “Nanti akan saya cek dibagian penerimaan laporan, kalau memang sudah ada laporannya kami akan proses dan dalami pelanggarannya,” jelas Charles, Senin (19/10).
Kata Charles seumpama pelanggaran pemilu dilakukan di rumah atau di tempat ibadah maka jenis pelanggaran juga ada tingkatan sanksinya. “Kami sudah banyak menindak lanjuti laporan terkait netralitas ASN dalam ajang Pilkada saat ini,” ucapnya.
Charles juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu karena sudah tugas dan wewenang Bawaslu.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Paslon kami tidak akan pilih kasih, kalau memang ada indikasi pelanggaran disertakan bukti yang mendukung, “kami akan proses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sanksi pelanggaran pemilu baik mengarah kode etik atau administrasi maupun pidana nanti ada tahapan prosesnya dan sanksinya cukup berat, “tergantung pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. (red)












